IB Gaga Saputra1

Gianyar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali akan menarik retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berlaku efektif 1 September 2014.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si, Minggu (31/8) mengatakan, sebagai daerah tujuan wisata utama di Bali, Kabupaten Gianyar memiliki sarana kepariwisataan dan menjadi sentra produksi barang kerajinan ekpor, sehingga banyak mempekerjakan TKA untuk memenangkan persaingan.

Ia mengatakan, potensi itu memberikan peluang besar untuk menambah sumber pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab selama ini retribusi perpanjangan IMTA disetorkan ke Pemerintah Pusat.

Pemkab Gianyar melalui perda tersebut mempunyai peluang untuk mengambilalih, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat payung hukum pemungutan retribusi IMTA.

Adi Saputra mengharapkan pengguna TKA yang ada di Gianyar dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perda itu, karena Perda selain berfungsi meningkatkan PAD juga sebagai bentuk pengawasan dari Pemkab Gianyar terhadap TKA.

“Dana retribusi yang terkumpul, dipergunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan demikian pengawasan TKA juga bisa lebih diperketat,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar Drs Gede Widarma Suharta, MM menjelaskan, sampai akhir Agustus 2014 terdata sebanyak 67 TKA, dengan perincian sudah memperpanjang IMTA tahun sebelumnya sebanyak 23 TKA.

Penambahan IMTA baru dari Kemenakertrans tahun 2013 sebanyak 21 TKA dan sampai Juni 2014 sebanyak 23 TKA. Potensi ini akan terus bertambah dari penerbitan IMTA baru sampai akhir Desember 2014 dan hasil pendataan yang terus dilakukan.

Tarif retribusi perpanjangan IMTA sebesar 100 dolar As per orang per bulan, disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar atau melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud, untuk perpanjangan IMTA yang habis masa berlakunya tanggal 31 Agustus 2014 dan seterusnya. AN-MB