Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung, Selasa (4/12) kemarin melakukan pelelangan terhadap 58 unit kendaraan yang sudah dihapus dari inventaris barang. Pelelangan telah didahului dengan menginformasikan melalui pengumuman pelelangan di media massa untuk persyaratan yang diperlukan. Pelelangan dibuka Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Setda Badung Putu Rianingsih di Wantilan DPRD Badung, Puspem Badung. Pelelangan dipandu dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Muh Syaiful L selaku Pejabat Kasi Lelang.

Peserta lelang sangat membludak, namun proses pelelangan dapat berjalan lancar dan tertib yang diikuti masyarakat umum maupun dari kalangan PNS Badung. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran untuk obyek lelang tersebut sebesar nilai limit yang ditentukan dan untuk mendapatkan obyek yang ditawar dilakukan penawaran secara langsung (lisan) untuk para peserta dengan ketentuan penawaran tertinggi berhak mendapatkan obyek tersebut.

Sebanyak 58 unit kendaraan yang dilelangkan terdiri dari 27 unit kendaraan roda empat dan 31 jenis kendaraan roda dua. Kendaraan yang dilalang dengan usia puluhan tahun, berkisar dari tahun 1976 hingga 1995. Semua obyek lelang ini laku terjual, bahkan dari limit yang ditentukan sebesar Rp. 409.295.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.546.400 sehingga total nilai pelelangan menjadi Rp. 424.841.400. GAB-MB