Suasana mediasi protes galian C di wantilan Kantor Desa Yehembang Kauh, Kamis

Suasana mediasi protes galian C di wantilan Kantor Desa Yehembang Kauh, Kamis (4/8)

Jembrana (Metrobali.com)-

Protes warga dari dua banjar (dusun) akan galian C di Banjar Munduk Angrek dan Sekar Kejula di Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya dilakukan mediasi di wantilan Kantor Desa Yehembang Kauh, Kamis (4/8).

Mediasi yang dipimpin Camat Mendoyo, Komang Adinatha, selain dihadiri warga dan kedua pemilik galian C yakni Ketut Artawan dan Gede Putra Wibawa, juga dihadiri Perbekel Yehembang Kauh Ketut Mustika, Kapolsek Mendoyo, Danramil Mendoyo dan anggota DPRD Jembrana Wayan Suardika.

Dalam mediasi tersebut warga melalui tokoh masyarakat, Made Werken mengatakan kalau galian C tersebut bukan lagi masalah penataan lahan namun merupakan kaplingan.

Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan juga diminta untuk melakukan koordinasikan dengan pihak warga dan desa sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Warga lainnya, Ketut Sukadana menanyakan kenapa setelah warga ribut baru dilakukan koordinasi dan pembahasan terkait keberadaan galian C. Ia juga menanyakan amdal dan kajian dari dampak galian C terhadap lingkungan.

“Karena masih bermasalah lebih baik distop dulu. Bisa saja proyek jalan, tapi jangan sampai merusak jalan. Bagaimana solusinya tolong diselesaikan” ujarnya.

Gusti Ngurah Anom fan Nyoman Mahardika  anggota BPD menanyakan bentuk tanggungjawab pemilik dan dampak galian C terhadap lingkungan dan warga setempat yang dinilainya sebagai masalah serius yang patut diperhatikan.

“Kami (warga) tidak melarang pengembang masuk, tapi koordinasikan terlebih dulu sehingga tercipta suasana nyaman dan aman di masyarakat” tandasnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut Camat Mendoyo Komang Adinatha meminta agar pengembang atau pemilik galian C bisa lebih terbuka dan mengikuti aturan, salah satunya ketika muat material bak truk harus ditutupi terpal.

Camat juga berharap jalan rusak yang diprotes warga diduga dipicu truk bermuatan material supaya diperbaiki.

Dalam mediasi tersebut diambil keputusan Galian C belum boleh beroperasi sebelum pemilik galian C memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk.

Sementara kedua pengembang atau pemilik galian C, Ketut Artawan dan Gede Putra Wibawa mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang ada. MT-MB