???????????????????????????????

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan, pemerintah mesti menyediakan mata pencaharian alternatif bagi para nelayan karena dapat dipastikan bahwa nelayan tidak dapat menangkap ikan sepanjang tahun.

“Nelayan di seluruh dunia pasti ada jangka waktu 3-4 bulan ada di darat,” kata Rokhmin Dahuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Rokhmin, nelayan tidak selamanya dapat melaut sepanjang tahun itu karena beberapa faktor, antara lain karena memang lagi masa paceklik ikan atau cuaca yang memburuk.

Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga ada pasal yang mewajibkan pemerintah memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan. “Karena kalau nelayan menganggur, biasanya untuk menyambung hidup meminjam ke rentenir,” katanya.

Politisi PDIP itu juga berpendapat bahwa ketergantungan nelayan kepada utang dalam jumlah yang besar ke rentenir yang mengakibatkan banyak nelayan tradisional di berbagai daerah tidak bisa makmur.

Di tempat terpisah, lembaga swadaya masyarakat South East Asia Fish for Justice Network (Seafish) menginginkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara fokus guna menyejahterakan nelayan kecil dan anggota keluarganya.

“ASEAN mesti fokus sejahterakan 200 juta pelaku perikanan skala kecil di Asia Tenggara dalam pengelolaan sumber daya laut,” kata Koordinator Seafish, Abdul Halim.

Abdul Halim mengingatkan, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan resmi diberlakukan pada akhir tahun 2015, dan sedikitnya 200 juta jiwa menggantungkan penghidupan dan pangannya kepada pengelolaan sumber daya perikanan baik secara langsung maupun tidak, baik perikanan tangkap dan budidaya.

Dalam pada itu, ujar dia, negara-negara anggota ASEAN menghadapi problem yang sama, di antaranya pencurian ikan, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, perdagangan ikan yang tidak memberikan kesejahteraan kepada pelaku perikanan skala kecil.

Abdul Halim yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, pelaku perikanan skala kecil mendominasi profil masyarakat negara-negara di Asia Tenggara.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus memberikan kepastian iklim usaha guna mempermudah akses kepada pihak perbankan.

“RUU Nelayan perlu berikan kepastian untuk nelayan dan pembudidaya perikanan,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut dia, penyebab dari mengapa pihak perbankan enggan masuk ke sektor perikanan adalah karena sektor tersebut dinilai tidak memberikan kepastian usaha sebagaimana sektor-sektor lainnya.

Ia juga menginginkan agar instrumen RUU Nelayan yang sedang digodok DPR RI ini tidak hanya sekadar mengulang-ulang beragam hal yang terdapat di dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. AN-MB