Jpeg

Agus Tay Hamba May/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan berkas tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May setelah melengkapi petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Sebelumnya, berkas Agus dikembalikan Kejari Denpasar lantaran dianggap belum lengkap (P19). Penyidik Polresta Denpasar pun berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan Kejari Denpasar.

Setelah dianggap lengkap, sore tadi, Kamis 20 Agustus 2015 berkas pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dilimpahkan kembali.

“Ya, tadi sore sudah kita limpahkan berkasnya,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana saat dihubungi Kamis malam, 20 Agustus 2015.

Sementara itu, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejari Denpasar Sudana mengaku akan dilimpahkan segera. “Itu tahap berikutnya. Segera kita serahkan tersangka,” demikian Sudana. JAK-MB