sidak vila

Klungkung ( Metrobali.com )-

Vila Bodong yang dibagun diatas tanah seluas 28 are berada di Desa Pakraman Tulang Nyuh pada Senin ( 27/10 ) akhirnya ditindak tegas. Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati Klungkung Made Kasta langsung turun menindaklanjuti untuk menyetop pengerjaan vila tersebut. Kasta juga menyarankan agar pemilik vila untuk mengurus ijin sebelum melakukan pekerjaan. Selain itu Kasta juga menyarankan pemilik vila untuk melakukan kordinasi dengan Desa Pakraman setempat agar tidak ada persoalan. Terlebih lagi pembagunan vila tersebut juga menggunaka akses Desa Pakraman berupa jalan Desa. “ Saya minta pekerjaan dihentikan,” ujar Kasta.

Sementara itu saat tiba di tempat pembangunan Vila  yang ada di Subak Abian Gunung Sari, Desa Pekaraman Tulang Nyuh, Wabup Kasta tiba di lokas Vila di Subak Abian Gunung Sari, Desa Pakraman Tulang Nyuh pekerja sudah tidak bekerja. Namun nampak banyak pekerja yang ada di sekitar proyek termasuk di rumah rumah petak.

Hadir dalam sidak tersebut Kasat Pol PP Klungkung Nyoman Sucitra dan Pj Perbekel Desa Tegak Ketut Arsa, Dinas Perijinan Pemkab Klungkung, Kadus Desa Tulang Nyuh Wayan Sudarma dana Kepala Desa Wayan Sudarna. Arsa sendiri mengakui kalau proyek tersebut sudah melapor ke Desa Dinas. Namun disarankan tetap berkordinasi dengan desa Pakraman terlebih lagi menggunakan aset Desa seperti jalan Desa. Arsa juga menyayangkan pembongkaran yang dilakukan pihak pemilik vila terhadap aset jalan Desa untuk memasag pipa.

Sementara itu menurut pelaksana proyek Johanes mengaku sebelum pembangunan proyek dimulai sudah ada komunikasi dengan Kadus setempat. Selaian itu juga sudah ada kordinasi dengan Perbekel Tegak dan Camat Klungkung. Saat itu diakui tidak ada persoalan dengan warga atau krama Tulang Nyuh. Bahkan pihaknya mengaku sudah memberikan kontribusi kepada Desa Pakraman. Namun sayang saat dikejar berapa jumlah kontribusi yang diberikan kepada Desa Pekraman…Jehanes sendiri tidak mau menyebut besaran kontribusi tersebut. Bahkan Ia mengaku ada bukti berupa kwitansi. Uang tersebut diterima Kadus Tulang Nyuh Wayan Sudarma.

Sementara Bendesa Adat Tulang Nyuh, Wayan Sudarna mengaku tidak tahu soal konpensasi tersebut. Malah Sudarna mengaku baru kali ini bertemu dengan investor. Sementara itu Kadus Tulang Nyuh, Sudarma akhirnya mengakui sudah menerima uang dari investor sebesar Rp 1,5 juga. Uang tersebut diterima sekitar dua minggu lalu namun belum diserahkan ke Desa Adat.

Yohanes sendiri mengaku kalau bangunan ini bukan Vila melainkan rumah pribadi. Dia minta untuk mengklatfikasi berita dimedia. “ Ini bangunan ini bukan Vila melainkan rumah tempat tinggal, “ ujarnya.

Usai sidak tersebut pihak investor, Perbekel dan Desa Pakraman menggelar pertemuan di Kator Perbekel setempat. SUS-MB