Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha.
Gianyar (Metrobali.com)-
Pelanggaran perda yang dilakukan oleh beberapa oknum pedagang bermobil di area pasar memang acap kali dilakukan, namun selama himbuan pembatasan jam buka tutup pasar tradisional angka pelanggaran oleh oknum pedagang bermobil menurun di Kabupaten Gianyar. Hal ini diungkapkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Selasa (28/4/2020) pagi.
Made Watha menjelaskan bahwa diawal-awal diberlakukannya peraturan jam buka tutup pasar tradisional, angka pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pedagang bermobil masih mengalami kenaikan. Namun, seiring diberikan pemahaman oleh petugas maka saat ini angka pelanggaran sudah menurun. “Untuk pedagang bermobil saat pembatasan jam buka tutup pasar tradisional mulai diberlakukan itu angka pelanggarannya sempat naik, akan tetapi setelah beberapa waktu dan kami berikan arahan kepada mereka maka saat ini angka pelanggarannya sudah menurun,” ujarnya.
Dikatakan bahwa ketika diawal-awal pemberlakuan jam buka tutup pasar tradisional diberlakukan di Kabupaten Gianyar, hanya sedikit pedagang bermobil yang mengetahui peraturan tersebut. Hal ini dikarenakan kebanyakan pedagang bermobil berasal dari luar daerah, “Mereka awalnya menyesuaikan jam biasanya mereka datang yakni jam 03.00 wita karena tidak tau ada aturan tersebut, akan tetapi secara perlahan setelah kami beri tahu mereka sudah mulai paham,” ungkapnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang bermobil tersebut diatur dalam perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum, “Sudah ada dimuat dalan perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” kata Watha.
Saat ini, pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar telah bersinergi dengan pihak Desa Adat setempat, Satgas Covid-19, serta OPD terkait untuk memberikan himbauan kepada para pedagang maupun pembeli yang masih melakukan aktivitas di pasar agar selalu mengikuti anjuran social distancing serta physical distancing.
Pewarta : Catur
Editor : Whraspati Radha