Tabanan (Metrobali.com)-

Pelaku penipuan di Kabupaten Tabanan, Bali, mengaku lupa menyimpan kunci kotak ajaib yang biasa digunakan untuk membujuk korban bahwa uang yang disimpan di dalam kotak itu jumlahnya bisa berlipat ganda.

“Sampai sekarang kotak itu memang belum bisa dibuka karena pelaku lupa menyimpannya. Namun dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang yang disimpan di dalam kotak itu tidak bertambah,” kata Kepala Kepolisian Sektor Penebel Ajun Komisaris Nyoman Sukanada, Minggu (28/7).

Pelaku berinisial FAM (33) diperiksa polisi atas laporan I Wayan Puja (63) yang sempat tergiur oleh tawaran pelaku dengan memasukkan uangnya senilai Rp6 juta ke dalam kotak milik pelaku.

“Dari pengakuannya, di kotak itu memang tidak ada uangnya lagi karena sudah diambil untuk membeli kebutuhan pelaku sehari-hari,” kata Kapolsek.

Selain dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Wayan Puja yang tinggal di Banjar Senganan Kawan, Desa/Kecamatan Penebel, mengaku didatangi pelaku.

Pelaku tidak hanya meminta korban memasukkan uang senilai Rp6 juta, melainkan juga meminjam BPKB mobil Mitsubishi L-300 milik korban.

BPKB tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban, sedangkan mobilnya masih ada pada korban. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang kayu di Desa Senganan.

Pelaku mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dalam tempo 30 hari melalui kotak ajaibnya. “Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang korban tidak bertambah, malah hilang untuk membeli kebutuhan pelaku,” kata Nyoman Sukanada. AN-MB