Buleleng (Metrobali.com)-

Satreskrim Polsek Tejakula dibawah komando Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa,SH berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian kayu sonokling di kawasan hutan munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula, Buleleng.
Terduga pelaku Kadek Suwita (37) beralamat di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula, saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan barang bukti (BB) berupa 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pencurian kayu ini, berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui saat pihak kehutanan pada Rabu, 7 April 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita melakukan pengecekan dan melihat dikawsan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon.

Mendapat laporan dari pihak Dinas Kehutanan ini, dengan sigap Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana,S.Sos bersma anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian. Guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan kayu.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang ada di hutan munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula ditemukan bekas terjadinya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.

Dari hasil olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan dan didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, kuat dugaan pelaku yang melakukan penebangan tersebut adalah Kadek Suwita (37) beralamat di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

“Hal hasil dari penyelidikan, kemudian Kanit Reskrim I Gede Sudiana bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku Kadek Suwita pada Rabu, 7 April 2021 sekitar Pukul 14.30 Wita dirumahnya yang ada di Desa Madenan.” ucap tegas Kapolsek Tejakula Ida Bagus Astawa, seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH

Lebih lanjut Kapolsek Ida Bagus Astawa mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku. Disebutkan bahwa perbuatan penebangan pohon kayu, dilakukan pada Selasa, 6 April 2021 sekitar Pukul 13.00 Wita dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw.

“Rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat bale bengong saka pat untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

“Terhadap terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya, terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Milyar,” cetusnya.

Sumber : Gus Sadarsana