Denpasar (Metrobali.com)

 

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali memberikan apresiasi terhadap kegigihan BMPS Bali dalam upaya terus mengawal pelaksanaan PPDB 20022 agar berjalan dengan adil dan transparan ikut memantau sekaligus memastikan pelaksanaannya

Pasca pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA pada Senin (4/7/2022) lalu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali berinisiatif melakukan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (6/7/2022).

Kepala Ombudman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyambut kedatangan jajaran BMPS Bali yang dipimpin oleh Ngurah Ambara Putra selaku Ketua BMPS Bali. “Kami berharap apa yang terjadi pada PPDB 2021 atau problematika tahun-tahun sebelumnya terjadi lagi di saat PPDB 2022,” kata Ambara.

Pasca pengumuman PPDB yang bisa diakses secara online, Ketua BMPS Bali, Gede Ngurah Ambara mengingatkan agar pengumuman yang sudah dilakukan seharusnya sudah final dan tidak ada pintu dibukanya siswa-siswa baru.

Jika negara memandang perlunya peningkatan kualitas pendidikan, lanjut Ambara, hendaknya jumlah kelas dan rombel (rombongan belajar) yang sudah ditetapkan bagi SMA Negeri tidak ditambah-tambah lagi.

“Pemerintah lalai dalam mengelola pendidikan lanjut, karena jumlah kapasitas bangku yang tersedia sesungguhnya sudah melebihi lulusan SMP yang ada. Di lain pihak pemerintah membangun sekolah. Hal ini adalah mal administrasi, salah kebijakan. Kenapa tidak memanfaatkan yang ada?” tanya Ambara.

Sementara itu Ombudsman menyatakan bahwa lembaga ini tiap tahun selalu memfasilitasi pengaduan masyarakat. Walaupun dalam dua tahun terakhir, saat pandemi Covid-19, keaktifan berkurang terkait pembatasan kegiatan masyarakat, namun tetap melakukan monitoring melalui media massa dan berbagai platform online.

“Posko pengaduan tetap ada, kami harap partisipasi masyarakat jika punya masalah melaporkan. Namun kami juga mendorong masing-madsing sekolah dan dinas membuka unit pengaduan di sekolah dan dinas. Jika masyarakat punya masalah laporkan ke unit sekolah dan dinas. Setelah melapor di unit sekolah atau dinas, baru bisa ke ombudsman,” terang Kepala Ombudman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti,

Sri Widhiyanti juga mengungkapkan jika problematika seolah seperti ini setiap tahun terjadi. Dan tahun ini ada 27 sekolah yang berhenti operasional karena tidak mendapatkan siswa.

Ombudsman pun diyakinkan oleh Sri Widhiyanti tidak berpangku tangan menyikapi pelaksanaan PPDB, bahkan dalam minggu ini akan mengirimkan tindakan korektif kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali.

Menariknya, tindakan korektif ini bukan terkait PPDB tahun 2022, melainkan tahun 2021. Mengenai jangka waktu setahun sejak masalah mencuat, Sri Widhiyanti menyatakan bahwa Ombudsman mendapatkan temuan beradasarkan inisiatif, bukan laporan masyarakat secara resmi.

“Memang perlu waktu lama, karena kita perlu penggodokan data, dan mendapatkan data tidak mudah. Selain itu harus dilakukan koordinasi, dan karena sudah koordinasi dengan Kemendikbud, maka baru bisa dilakukan tindakan korektif,” urai Sri Widhiyanti yang memimpin Ombudsman RI Perwakilan Bali per 1 Juli 2022 menggantikan Umar Ibnu Alkhatab ini.

Sayangnya Sri Widhiyanti enggan mengungkap tindakan korektif apa yang akan dilayangkan ke Disdikpora Bali. “Tindakan korektif tidak bisa kami sampaikan atau publikasikan, karena harus diberikan ke pihak terlapor dulu,” kata Sri Widhiyanti. (hd)