Baliho yang diturunkan

Jembrana (Metrobali.com)-

Ratusan atribut atau alat peraga milik partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu 2014 ditemukan telah melanggar zona pemasangan. Pelanggaran ini didominasi pemasangan spanduk dan Baliho.

 Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan, Selasa (21/1) mengatakan pihaknya menemukan 917 atribut atau alat peraga yang telah melanggar. Menurutnya pelanggaran itu merupakan akumulasi dalam beberapa bulan, mulai dari tahapan kampanye hingga per tanggal 17 Januari 2014 lalu. Dan pihaknya langsung merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran tersebut diantaranya pemasangan spanduk, bendera dan baliho.

 Menurutnya hampir semua parpol melakukan pelanggaran yang signifikan. Termasuk baliho atau spanduk milik Caleg. Pelanggaran terbanyak terdapat di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara.  “Dari 917  pelanggaran, 50 persennya ada di dua kecamatan itu” tandas Pande.

 Kesalahan terbanyak yang dilakukan, Caleg atau tim suksesnya mengikat atau memasang spanduk dan baliho di zona yang bukan zona pemasangan. Juga mengikat di tiang listrik, tiang telepon atau dipaku pada pohon perindang. “Pemasangan seperti itu sebenarnya dilarang, sesuai SE KPU Jembrana No. 45 tahun 2013 yang diubah dengan SE KPU Jembrana No. 58 tahun 2013” ujarnya.

 Ketua KPU Jembrana,  IGN Agus Darmasanjaya saat dikonfirmasi, mengaku baru menerima rekomendasi tersebut. Menurutnya rekomendasi dari Panwaslu itu akan diplenokan untuk ditindaklanjuti. “Kami akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban” ujarnya.

Menurutnya para caleg dan parpol juga nakal. Mereka akan memasang atribut setelah oprasi,  sehingga kami kesulitan. Apalagi pemasangan tersebut dilakukan malam hari. “Jelas akan menjadi temuan Panwaslu karena melanggar. Untuk mengakalinya kami akan melakukan oprasi susulan secara kontinyu” pungkasnya. MT-MB