Benny K Harman

Jakarta (Metrobali.com)-

Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan rancangan peraturan tata tertib akan dibawa ke tingkat II rapat paripurna meski mendapat penolakan dari tiga fraksi.

“Dari tujuh fraksi yang datang, enam setuju, satu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak pengambilan keputusan di tingkat II,” Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman usai rapat di Gedung DPR RI, Kamis (11/9).

Sidang Pansus Tatib hari ini dihadiri oleh mini fraksi dari PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKS, PAN, dan Gerindra. Dua partai lainnya yang tidak hadir, Hanura dan PKB, juga menolak pembahasan rancangan tata tertib ke tingkat II.

Menurut Benny, dalam rancangan tata tertib tersebut hanya pasal 27 tentang pimpinan yang bersifat tetap selama lima tahun.

Fraksi PDIP menolak rancangan tersebut karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

“Tidak bisa. Kalau misalnya menunggu keputusan MK dan belum dibuat peraturan tata tertib, itu berarti peraturan tata tertib akan dibuat awal bulan,” kata Benny.

Politikus dari fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bila pembahasan dilakukan awal bulan Oktober akan mengganggu kalender kenegaraan.

“Jangan ambil risiko politik,” katanya.

Pembahasan tingkat II rancangan tata tertib akan dilaksanakan pada Selasa, 16 September. AN-MB