RAKER III – Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemerintah daerah Berbasis Data Desa Presisi DPRD Badung Wayan Sugita Putra memimpin raker III dengan sejumlah OPD, Kamis (7/9/2023).

Mangupura, (Metrobali.com)-

Pansus Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi bentukan DPRD Badung, Kamis (7/9/2023) menggelar rapat kerja III. Raker yang dipimpin oleh Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi oleh Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi serta Ni Luh Putu Sekarini mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah seperti BRIDA, Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, serta perwakilan camat se-Badung.

Ditemui usai rapat, Wayan Sugita Putra menegaskan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kepmendagri di Jakarta, Badung sangat diapresiasi kalau bisa mengundangkan penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi. “Tadi kita satukan visi kembali data-data yang harus kita tampilkan dan menajdi data terpadu dan menyeluruh ini menjadi satu dalam perda ini,” tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Selatan tersebut, jadwal kerja pansus masih ada tiga kali pertemuan. Mudah-mudahan di masa sidang ketiga, kita sudah bisa ajukan di paripurna. “2024 verifikasi Gubernur, mungkin pertengahan 2024 sudah bisa dilaksanakan perda ini oleh pejabat OPD,” tegasnya.

Ditanya urgensi ranperda ini, Sugita Putra memastikan sangat penting. Belum banyak daerah (kabupaten/kota) yang memiliki data presisi ini. satu data yang sangat terpadu yang nanti pengampunya adalah Bappeda. “Ketika kita berbicara masalah kelompok umur masyarakat kita, kemudian ada bedah rumah dan sebagainya, datanya sudah sangat valid. Maka dari itu, kawan-kawan yang ada di desa karena ini adalah data desa, betul-betul kita ingin data desa ini yang terpadu. Diampu Bappeda suportingnya adalah PMD dan Kominfo,” tegasnya sembari menambahkan, data apa pun langsung bisa diakses.

Terkait dengan serap aspirasi, menurut Sugita Putra, akan digelar pada 15 September. Kegiatan ini akan melibatkan pembuat data dasarnya yaitu perbekel. Selain itu, serap aspirasi juga melibatkan camat. Data dasar ini memang prinsipnya adalah desa yang akan melaksanakan dan membuat, selanjutnya dikumpulkan. “Seluruh item yang ada di perda ini dijadikan satu oleh Kominfo dan Bappeda menjadi satu pengampu yang bertanggung jawab,” katanya.

Tentang anggaran dan kebutuhan selanjutnya, kata Sugita Putra, pasti akan diprioritaskan baik oleh Bupati maupun DPRD Badung. hal ini karena perda ini membuat sistem yang baik berupa data untuk mendukung program yang akan dilaksanakan di Pemkab Badung. (RED-MB)