MOELDOKO 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meningkatkan atau merestrukturisasi satuan polisi militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI.

“Sebenarnya Puspom TNI sudah cukup lama. Hanya ditingkatkan statusnya. Sekarang bisa menegakan tatib di lingkungan TNI bisa dikendalikan langsung. Unsur pengendalian langsung dari Komandan POM TNI,” kata Panglima TNI saat upacara peresmian organisasi POM TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Menurut dia, peningkatan kewenangan itu merupakan bagian restrukturisasi TNI. POM TNI nantinya bisa mengendalikan langsung penegakan tata tertib dan hukum di semua lingkungan TNI, katanya.

Menurut Moeldoko, peningkatan kapasitas dan kewenangan ini karena TNI memahami bahwa struktur adalah kerangka organisasi yang merupakan visualisasi dari tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab.

Hal itu menjadi variabel yang cukup penting dalam manajemen serta sistem organisasi, terlebih dihadapkan kepada perkembangan lingkungan, yang menuntut setiap organisasi melakukan adaptasi, untuk dapat menjawab setiap tantangan tugas.

Berangkat dari teori dan pemahaman tersebut, TNI telah merencanakan restrukturisasi, yang secara bertahap pelaksanaannya telah mendapat persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Restrukturisasi merupakan konsekuensi dari tuntutan revitalisasi di tengah demokratisasi kehidupan berbangsa saat ini, yang meminta TNI harus fokus dan lebih banyak bermain di wilayah tugasnya secara lebih baik, dan dapat menyesuaikan dengan setiap kebijakan pemerintah.

“Oleh karena itu, saya tekankan kepada seluruh perwira untuk terus meningkatkan kapasitas sesuai wilayah peran dan tugasnya masing-masing. Kapasitas yang saya maksudkan adalah kapasitas yang didefinisikan tidak hanya berkaitan dengan keterampilan dan kemampuan individu, tetapi juga terkait dengan kemampuan satuan, untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif, baik tugas operasi maupun tugas administrasi, sesuai karakter satuan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perwira,” paparnya.

Pada sisi yang sama, bahwa restrukturisasi Polisi Militer TNI menjadi bagian upaya TNI dalam mendukung pelaksanaan rumusan nilai-nilai revolusi mental dan penyelarasan nawa cita Presiden RI, yang telah dituangkan ke dalam kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi TNI.

Moeldoko menjelaskan, sejatinya POM TNI bukan hanya lembaga atau aparat penegak, namun juga lembaga yang harus mampu melakukan pembinaan disiplin, hukum dan tertib, yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi tni di bidang kultur, dan revolusi mental nasional.

“Pada sisi yang sama, penguasaan hukum dan kelaziman internasional, yang menyangkut penugasan tni di luar negeri seperti pada un mission dan penugasan luar negeri lainnya,” imbuhnya.

POM TNI diharapkan menjadi alat penegak disiplin. Oleh karena itu prajurit POM TNI harus memiliki tingkat disiplin yang tinggi, tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar tatib apalagi hukum.

“Kalian (prajurit Pom TNI) harus lebih disiplin. Kalian tak boleh merasa, tak ada yang mengawasi, tak boleh perilaku seenaknya. Disiplin lahir dari diri sendiri, bukan dipaksakan. Kalau penegak tak displin, tak ada yang bisa diharapkan,” kata Panglima TNI.

Dalam kesempatan itu juga Panglima TNI melantik Mayjen TNI Maliki Mift sebagai Komandan POM TNI.

Panglima TNI menambahkan Komandan POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI, sehingga tidak akan berbenturan dengan polisi militer yang ada di tiap angkatan.

“Dan POM TNI yang ada di sini semua atas nama Panglima TNI,” tuturnya. AN-MB