W Riawan Tjandra

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar Hukum Tata Usaha Negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta W Riawan Tjandra menegaskan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM perihal keabsahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar tetap berlaku secara sah.

“SK Menkumham baru berubah jika ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat dari Mahkamah Agung,” kata Riawan Tjandra melalui telepon selulernya, Senin (13/4).

Menurut Riawan, putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara bisa membatalkan SK Menkumham.

Putusan sela dari PTUN, menurut dia, bukan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Perselisihan kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar harus tetap mengacu pada SK Kemenkumham yang legal seara formal.

Ia menjelaskan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono adalah tetap sah sesuai SK Menkumham.

Jika mengacu pada pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut dia, maka putusan sela itu bukanlah keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi hanya untuk memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengadili perkara dengan leluasa dan tidak terpengaruh terhadap dampak dari SK Menkumham tersebut.

“Jika mengacu pada UU Parpol, maka jelas bahwa legalitas parpol itu tergantung pada proses yang berlaku di internal parpol, dalam hal ini sesuai dengan AD/ART parpol,” katanya.

Riawan menambahkan Menkumham menerbitkan SK terhadap partai politik yang menghadapi perselisihan kepengurusan adalah menjalankan legalitas formal, sesuai aturan perundangan.

“Putusan menunda atau sela tidak bias mengubah apa-apa,” katanya.AN-MB