Sejumlah duktang tanpa KTP dan SKTS diangkut ke Kantor Pol PP Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)- 

Sat Pol Jembrana Selasa (8/5) menggelar operasi Yustisi dengan menyasar sejumlah tempat kos di Kota Negara.

Hasilnya puluhan penduduk pendatang berhasil di garuk di Kelurahan Banjar Tengah. Keamatan Negara. Beberapa diantaranya pekerja kafe disejumlah kafe di Kabupaten Jembrana.

“Ada 34 orang duktang yang berhasil kami amankan. Satu diantaranya pasangan kumpul kebo” ujar Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana, Made Tarma, Selasa (8/5).

Dari 34 orang yang diamankan lanjutnya 3 orang diantaranya tidak memiliki identitas berupa KTP dan lainnya tanpa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

“Mereka umumnya datang dari luar Bali. Kalau yang kumpul kebo, laki-lakinya dari desa Pengambengan” jelasnya.

Di Kantor Pol PP Jembrana, setelah didata dan dibina serta membuat surat pernyataan, puluhan duktang yang diamankan juga harus membayar denda administrasi sebesar Rp.50 ribu karena melanggar Perda 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan ASdministrasi  Kependudukan.

Disisi lain, Upaya Sat Pol PP Pemkab Jembrana melaksanakan tertib kependudukan, tercoreng oleh oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya satu dari 34 duktang yang terjaring dibebaskan oleh oknum pegawai ini dengan dalih keluarga. Padahal duktang tersebut jelas-jelas melanggar Perda Kependudukan.

Pewarta  : Komang Tole

Editor       : Hana Sutiawati