OC Kaligis Marah

OC Kaligis/dok

 
Jakarta (Metrobali.com)-
Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan tidak melakukan sangkaan korupsi yang dituduhkan KPK kepadanya, apalagi merampok uang negara.”Sebelum diperiksa sebagai saksi, (saya) langsung (diperiksa sebagai tersangka). Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan,” kata Kaligis, di Jakarta, Selasa.

Dia katakan itu saat akan ditahan seusai dipemeriksa pertama kali selama lima jam sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Selasa.KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan. Pada hari ini penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahan di Rumah Tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta Pusat.

Kaligis yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu juga membantah ada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dalam perkara itu.

“(Gatot) Sama sekali tidak (terlibat). Saya sudah larang anak buah saya ke Medan, jadi saya sama sekali enggak..” kata Kaligis, terputus dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Pernyataan Kaligis terputus karena terjadi keributan saat beberapa orang pendukungnya berusaha menghalangi wartawan merekam maupun memotret Kaligis yang juga ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis, di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera/Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp195 juta) dan 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Putro.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara, Ahmad Lubis, atas terbitnya surat perintah penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas itulah, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, Putro dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.  AN-MB