narkoba di lapas singaraja 1
Buleleng, (MetroBali.com) –
Terlihat para tersangka Narkoba jenis sabu-sabu tidak jera, kendatipun diterali besikan. Terbukti tiga nara pidana (Napi) yang dipenjara akibat penyalah gunaan narkoba jenis sabu menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, tanpa memperhitungkan akibatnya dengan berani Nyabu di ruangan selnya. Tak pelak dari perbuatannya tersebut, terancam hukumannya akan ditambah menjadi penghuni Lapas. Ketiga tersangka tersebut, diantaranya Muhammad Bahri (32) beralamat di Jalan Buru, Gang Erka, Lingkungan Pekambingan, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Ida Bagus Made Putrayasa alias Gus Putra (38) beralamat di jalan Kutat Lestari, Nomor 2G, Sanur, Kecamatan  Denpasar Selatan, Kodya Denpasar dan Muhammad alias Mamat (42) beralamat di Jalan Selayar, Gang I Nomor 15, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Adnyana Teja yang didampingi Kalapas Kelas IIB Singaraja, Edi Cahyono seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kamis (13/4) kepada awak media mengatakan dua orang pelaku merupakan pindahan dari Lapas Krobokan Denpasar dan satu pelaku dari Singaraja. Mereka mendekam dipenjara satu ruangan di Lapas Kelas IIB Singaraja.”Ketiganya itu dipenjara juga lantaran kasus narkoba. Mereka itu ada yang dihukum 2 tahun dan juga 6 tahun dan sama-sama satu ruangan sel penjara” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ketiga pelaku ini mendapatkan narkoba jenis sabu dari napi yang sebelumnya telah terbebas dari hukuman penjara.”Ada napi narkoba yang terbebas dari hukum penjara dan diduga dari orang inilah, para pelaku mendapatkan naroba” jelas Adnyana Teja
Lantas seperti apa terungkapnya para napi Lapas Singaraja ini Nyabu di ruangan selnya?
Menurut Adnyana Teja kronologis kejadiannya, dimana pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita, Sat Narkoba Polres Buleleng  mendapat telphone dari Kalapas Kelas IIB Singaraja. Dikatakan ada tiga nara pidana tertangkap tangan sedang mengkonsumsi yang diduga narkotika jenis sabu di kamar 18 nara pidana Lapas Kelas IIB Singaraja. Selanjutnya dengan sigap Kasatreskrim berserta anggotanya melakukan pengecekan ke Lapas untuk melakukan interogasi.  Dari hasil interogasi, pra napi yang diduga mengkonsumsi  narkotka jenis sabu beserta barang bukti berupa 1 bong alat isap sabu, 1 korek api gas, 2  sumbu korek api gas diba ke Mapolres Buleleng, guna proses penyidikan lebih lanjut.”Saat di interogasi, sabu sudah habis dipakai, sehingga dilakukan tes urine di labfoerensik Denpasar. Dan hasilnya melalui lisan, para pelaku positive menggunakan sabu” papar Adnyana Teja
Terkait dengan masalah hukum yang saat ini sedang dijalani oleh para pelaku di Lapas kelas IIB Singaraja, dimamana masing-masing memiliki jangka waktu hukuman hingga 2 dan 6 tahun,  menurut Adnyana Teja akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatan ke tiga pelaku tersebut, disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Terkait dengan temuan para nara pidana mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruangan selnya, menurut Kalapas Kelas IIB Singaraja, Edi Cahyono para pelaku akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Kami sudah berkomitmen untuk mensteril di Lapas Kelas IIB Singaraja dari narkoba. Sehingga kami tidak segan-segan untuk melakukan sidak, baik siang maupun malam” terangnya.
Iapun mengatakan kalau terbukti pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja terlibat narkoba, maka sangsinya dipecat.”Kami sudah tegas menyatakan, kalau ada aparat Lapas terlibat narkoba, maka diusulkan untuk dipecat” tandas Edi Cahyono. GS-MB