Mataram (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah pengembalian biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati (26), yang harus dibayarkan pihak keluarga ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia Barat.

“Kami akan coba memfasilitasi penyelesaiannya, apa bisa dihapuskan atau tidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wildan di Mataram, Jumat (9/1).

Hal itu dikatakan ketika menggelar pertemuan dengan pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB, terkait dengan adanya pembebanan biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati kepada pihak keluarganya.

Wildan yang didampingi Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Disnakertrans NTB H Zaenal, mengatakan upaya pembebasan atas pengembalian biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati bisa dilakukan asal pihak keluarga mengajukan permohonan tidak mampu mengembalikan kepada KJRI di Penang, Malaysia Barat.

Surat permohonan itu dibuat dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kantor desa yang diketahui pihak kecamatan.

“Pembebasan atas biaya pemulangan jenazah TKI bermasalah sudah pernah kami lakukan dengan menyarankan kepada pihak keluarga salah seorang TKI yang meninggal dari Lombok Tengah, untuk bersurat ke KJRI, bahwa mereka tidak mampu,” ucapnya.

Wildan mengatakan, Nur Kurniawati, diketahui masuk ke Malaysia menjadi TKW tanpa melalui prosedur resmi.

Hal itu menyebabkan keluarga harus menanggung biaya pemulangan jenazah sesuai kesepakatan dengan pihak KJRI di Penang, Malaysia, yang sudah tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterima BP3TKI Denpasar, BP3TKI NTB dan Disnaker Kabupaten Dompu.

Informasi yang diperoleh, kata dia, Nur Kurniawati berangkat secara ilegal pada April 2014 dan bekerja di salah satu restoran di Penang, Malaysia Barat.

“Hingga saat ini belum diketahui pihak mana yang memberangkatkan Nur Kurniawati, ke Malaysia,” katanya.

Amirullah, salah seorang pamah dari Nur Kurniawati, yang ditemui satu hari yang lalu mengaku diminta mengganti biaya pemulangan jenazah keponakannya oleh pihak KJRI, di Penang, Malaysia Barat, sebesar 8.000 Ringgit Malaysia, atau hampir mencapai Rp29 juta.

“Kami dikenakan biaya sampai sebesar itu, kalau tidak maka jenazah keponakan saya tidak akan dipulangkan dari Malaysia ke kampung halaman,” katanya.

Menurut dia biaya pemulangan jenazah keluarganya dari Malaysia harus dikembalikan melalui rekening KJRI.

Biaya tersebut, kata dia, harus dikembalikan karena sejumlah teman dari keponakannya yang masih bekerja di Pulau Penang, Malaysia Barat, saat ini masih berstatus sebagai jaminan atas biaya pemulangan Nur Kurniawati.

“Saya sudah ditelepon oleh rekan dari almarhumam keponakan saya, soal pengembalian biaya pemulangan jenazah,” katanya.

Amirullah mengaku saat ini masih bingung memikirkan bagaimana cara mengembalikan biaya pemulangan jenazah keponakannya yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami sudah mencoba untuk meminta bantuan ke anggota DPRD NTB dan di Kabupaten Dompu, tetapi belum ada hasil. Rencana kami mau bertemu dengan Gubernur NTB meminta dukungan,” ujarnya. AN-MB

activate javascript