Badreddine Sahhoune (36) WNA negara Algeria
Badreddine Sahhoune (36) WNA negara Algeria, diamankan oleh petugas karena kedapatan mencuri di wilayah Kuta, Badung Bali.
Kuta, (Metrobali.com)-
Warga Negara Algeria, Badreddine Sahhoune(36) dibekuk satuan Reskrim Polsek Kuta, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Tersangka ditangkap di kamarnya nomor 538, Hotel Pop, Jalan Lebak Bene Legian, tiga hari setelah beraksi. Anehnya, tersangka mengaku tak sadar saat melakukan aksinya itu lantaran mabuk dibawah pengaruh minuman keras.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, tersangka kedapatan mencuri tas milik sesama warga bule, yakni asal Perancis bernama Di Cursi Damie (18) di Beach Lounge, Jalan Pantai Kuta.
Kejadian bermula saat korban meninggalkan tasnya dibawah kursi kolam renang di Lool Beach Lounge Jalan Pantai Kuta, Rabu (19/07) sekitar pukul 11.30 Wita.
Sekitar pukul 12.20 Wita, korban yang selesai berenang tidak menemukan tasnya. Korban sempat mencari di sekitar TKP namun tetap tidak ketemu.
“Mendapati tasnya telah hilang, korban langsung melapor kepada petugas kolam renang dan akhirnya dilakukan pengecekan CCTV,” ujarnya saat rilis di Mapolsek Kuta, Kamis (27/7)
Dari hasil rekaman CCTV diketahui, sekitar pukul 11.49 Wita seorang pria memakai baju polo warna biru, topi warna hitam dan celana jeans pendek warna biru tua membawa tas korban dengan cara merangkulnya didepan badan pelaku.
“Dari rekaman CCTV juga terlihat pelaku langsung mengarah keluar dari kolam renang yang berada di areal restauran Beach Lounge,” imbuh Kapolsek.
Tiga hari kemudian, team Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat berada didalam kamarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang datang ke Bali untuk berlibur ini mengaku mencuri tas milik korban karena dibawah pengaruh alkohol.
“Pelaku mengatakan mengambil tas korban dalam keadaan tidak sadar karena pada malam sebelumnya banyak minum alkohol. Namun kami masih lakukan pengembangan, seperti apa yang dilakukan pelaku sebelum mengambil tas korban,” jelas Kapolsek.
Sementara pengakuan tersangka menyangkal dengan sengaja mengambil tas milik korban. Bule yang mengaku bekerja sebagai Akuntan di negaranya ini juga mengatakan tidak sadar saat melakukan pencurian.
“Pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.SIA-MB