Karangasem, (Metrobali.com) –

Peredaran gelap narkotika masih menjadi momok di Kabupaten Karangasem meski saat ini berada ditengah ancaman virus Covid-19.

Marak lnya peredaran barang haram tersebut terbukti dengan diringkusnya salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika pada awal bulan April 2020 lalu diwilayah Kecamatan Kubu Karangasem.

Pelakunya berinisial IKT Alias T asal Banjar Dinas Kerta Buana, Desa Tianyar, Kubu, Karangasem diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip bening yang didalamnya bersis serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada dirumahnya,” jelas Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini saat menggelar rilis pada Senin (13/04/2020).

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut seluruh barang bukti dengan rincian paket 1 brutto : 0,24 gram, netto 0,08 gram, paket 2 brutto 0,34 gram, netto 0,18 gram dan paket 3 brutto 0,30 gram, netto 0,14 gram dengan total berat keseluruhan berat brutto 0,88 gram, netto 0,40 gram diperlihatkan hanya saja pelaku tidak dihadirkan lantaran situasi tidak memungkinkan.

Selain tiga paket tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap, korek api gas, pipa kaca, potongan pipet sudah dipotong pendek dan 2 buah plastik bening kosong yang masing-masing terdapat lakban warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (SUA)