Rilis Pembunuhan Sadis di Kampung Baru Singaraja

 

Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya merilis Pembunuhan Sadis di Kampung Baru Singaraja

Buleleng, (Metrobali.com)-

Peristiwa penemuan mayat Gede Sudiarta alias Botak (31) di Jalan Sulawesi, Singaraja yang sempat menggemparkan masyarakat sekitarnya pada tanggal 1 Oktober 2017, membuat aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Buleleng dan Sat Reskrim Polsek Kota Singaraja bekerja ekstra keras guna mengungkap pelaku dari pembunuhan tersebut.
Berkat kesigapan dan keterangan yang diperoleh dari para saksi, akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2017, pelakunya yang bernama Ketut Mahardika alias Kelet (50) berhasil ditangkap.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya kepada awak media mengatakan peristiwa korban pembunuhan Gede Sudiarta alias Botak yang berlamat tetap di Jalan Lingga, Kelurahan Banyuasri, Singaraja  terjadi pada hari Minggu (1/10) sekitar pukul 16.30 Wita di rumah pelaku Ketut Mahardika alias Kelet di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.
”Korban meninggal akibat luka sabetan pedang berukuran panjang 55 Cm dengan lebar 4 Cm yang mengenai perutnya sepanjang 21 Cm. Oleh karena banyak darajh yang keluar, sehingga korban meninggal dunia” terangnya.
Menurut Kampolres Sukawijaya yang didampingi Wakapolres  Kompol Ronny Riantoko, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, dan Kapolsek Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma bahwa peristiwa penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orag ini bermotif uang pembelian narkoba jenis sabu.
”Menurut keterangan pelaku, korban datang kerumahnya dan meminta uang untuk membeli sabu. Oleh karena hanya punya uang Rp 200.000, korban tidak terima dan marah-marah sehingga terjadi cekcok dan korban  mendorong pelaku. Selanjutnya karena merasa terdesak, pelaku mengambil pedang dan menusuk korban” urainya.
Iapun mengungkapkan penebasan pertama yang dilakukan pelaku mengenai kepala bagian belakang, selanjutnya mengenai punggung dan yang terakhir menusuk perut korban dari  sisi kanan hingga keperut sisi kanan sepanjang 21 Cm, ” terang Kapolres Sukawijaya. ”Tusukan diperut inilah yang menyebabkan korban meninggal karena kehabisan darah sesuai hasil visum et repertum (VER)” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh karena motifnya barang sabu-sabu, maka hal ini akan dikembangkan lebih lanjut. Sedangkan pelaku juga di tes urine dengan hasil positive.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana 9 tahun.  GS-MB