Merasa jadi Korban Penerapan UU ITE, Munarman akan Ajukan Judicial Review
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kuasa hukum Munarman Zulfikar Ramly mengatakan, Munarman diperiksa dengan 33 pertanyaan di Mapolda Bali, Selasa (14/2).
Pihaknya pun menegaskan akan mengajukan judicial review terhadap UU ITE. Pasalnya menurutnya, Munarman adalah korban dari penerapan UU tersebut.
“Munarman itu adalah korban dari UU ITE saat ini sehingga kami mengajukan judicial review,” ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (14/2).
Menurutnya, UU ITE itu diperuntukkan untuk transaksi elektronik seperti kartu kredit, facebook yang di-hacker dan sebagainya. Penerapan UU ITE akan menimbulkan banyak korban dan harus diselamatkan.
Terhadap persoalan yang ada, tim kuasa hukum sudah menempuh langkah-langkah hukum antara lain pertama mengajukan praperadilan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Praperadilan itu ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka Munarman akan diuji di Praperadilan nanti,” ujarnya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan semua praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Munarman.
“Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 24 Februari mendatang. Kami juga sudah menerima surat dari PN Denpasar tentang gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya singkat.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.