Jakarta (Metrobali.com)-

Kalau tidak ada aral melintang, pemerintah segera memberlakukan harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat, khususnya untuk premium dan solar.

Rencana mengumumankan harga BBM baru ini telah disampaikan kepada publik oleh menteri-menteri terkait. Publik menyambut baik rencana itu walaupun sambutan itu tidak seheboh ketika ada kebijakan penaikan harga.

Sebut saja waktu Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.

Mulai Selasa 18 November 2014 pukul 00.00 WIB, harga BBM bersubsidi jenis premium dinaikkan dari Rp6.500 menjadi Rp. 8.500 per liter atau naik Rp2.000. Sedangkan solar naik menjadi Rp7.500 atau naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp5.500 per liter.

Penaikan harga (waktu itu) sebagai alasan untuk mengalihkan subsidi ke infrastruktur dan peningkatan anggaran untuk kesehatan dan bidang sosial lainnya.

Pengumuman itu memicu kecaman, kritikan dan hujatan kepada pemerintah. Antrean panjang SPBU terjadi di mana-mana. Harga berbagai kebutuhan masyarakat juga terkerek naik. Demonstrasi penolakan terjadi dimana-mana. Aparat keamanan pun tak jarang harus bertindak tegas dengan membubarkan masa dan gas air mata pun terpancarkan.

Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa ada kenaikan, padahal harga minyak dunia cenderung turun. Bukankah Indonesia kebutuhan miyak dunia kini bergantung kepada impor dari negara lain, yang artinya berlaku harga minyaknya tergantung pasaran dunia? Berhari-hari dan berpekan-pekan kritikan dan pertanyaan seperti itu sering disampaikan. Pemerintah juga melihat dampak langsung dari kenaikan itu.

Mungkin risih kritik terus atau karena memang ada pertimbangan ekonomi lainnya, pemerintah akhirnya menurunkan harga bbm jenis premium dan solar mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan kebijakan baru BBM di Jakarta, Rabu (31/12). Harga premium turun menjadi Rp7.600 dan solar Rp7.250 per liter.

“Harga premium tersebut tanpa subsidi, sementara solar ada subsidi tetap Rp1.000 per liter,” katanya didampingi Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menkeu Bambang Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Evaluasi bulanan Selain harga baru BBM, sesuai kebijakan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut juga diputuskan harga BBM akan dievaluasi setiap bulan. Dengan demikian, harga premium dan solar (semestinya) bakal berubah lagi pada 1 Februari 2015. Namun evaluasi itu tampaknya lebih cepat sehingga akan segera diumumkan dan berlaku mulai 16 Januari ini.

Satu hal yang perlu dipahami dan dimengerti publik adalah adanya evaluasi harga BBM setiap bulan. Karena itu, harga BBM bulan ini bisa saja berbeda dengan harga bulan depan karena adanya penyesuaian harga berdasarkan kecenderungan harga minyak dunia.

Pada harga BBM per 1 Januari 2015, asumsi yang dipakai adalah harga minyak 60 dolar AS per barel dan kurs Rp12.380 per dolar. Asumsi tersebut berdasarkan perhitungan periode 25 November 2014 hingga 24 Desember 2014.

Tiga Pada saat yang sama, pemerintah juga mengubah strategi distribusi dan penetapan harga BBM menjadi tiga. Pertama, BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi, yakni minyak tanah dan solar. Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang (floating), sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter.

Kedua, BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan. Jenis ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan mendapat tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar.

Dalam kaitan ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pendistribusian BBM penugasan tersebut. Harga eceran BBM jenis pertama dan kedua ditetapkan pemerintah.

Ketiga, BBM umum yang di luar jenis pertama dan kedua. BBM umum tersebut tanpa subsidi dengan harga eceran ditetapkan badan usaha. Pemerintah membatasi marjin badan usaha dengan batas atas maksimal 10 persen dan batas bawah lima persen.

Jenis BBM-nya antara lain premium di Jamali. Pada semua jenis BBM tersebut, pemerintah menetapkan harga dasarnya.

Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan dan marjin. Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.

Menurut Sudirman, pada tahap awal, harga eceran semua jenis BBM ditetapkan pemerintah. Minyak tanah ditetapkan Rp2.500, solar Rp7.250 dan premium baik di Jamali maupun luar Jamali Rp7.600 per liter. Selanjutnya, khusus premium di Jamali, harga akan ditetapkan badan usaha.

Turun lagi Kini publik menanti menit-menit terakhir hadirnya kebijakan baru mengenai harga BBM. Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Rabu, pemerintah akan mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar serta elpiji pada Jumat (16/1). Pemerintah mengubah waktu evaluasi penetapan harga BBM dari sebelumnya satu bulan menjadi dua minggu sekali.

“Kami mencermati penurunan harga BBM dan elpiji yang cukup drastis sekarang ini. Pada Jumat ini, kami akan umumkan harga baru BBM dan elpiji,” katanya.

Dalam kaitan ini, Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang masih mengatur penetapan harga BBM setiap satu bulan menjadi dua minggu sekali akan direvisi.

Berapa harga baru yang akan ditetapkan pemerintah? Menteri-menteri belum memberi angka-angka atau perkiraan harga yang akan diberlakukan. Menteri-menteri hanya menyampaikan alasan, pertimbangan dan asumsi yang mendasari penurunan kembali harga BBM.

Angka harga dan perkiraan justru muncul dari operator produksi minyak dan gas, PT Pertamina. Manajemen Pertamina memperkirakan harga premium pada bakal turun hingga di bawah Rp7.000 per liter.

“Dengan kecenderungan harga yang ada, premium bisa turun lebih dari Rp600 per liter atau menjadi di bawah Rp7.000 per liter,” kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang.

Menurut dia, sejak 25 Desember 2014, harga minyak sekitar 50 dolar AS per barel dan produk BBM di Singapura sesuai patokan Platt’s (MOPS) sekitar 60 dolar per barel.

“Setiap penurunan MOPS sebesar satu dolar per barel, harga BBM bisa turun Rp50. Tapi, tergantung pergerakan kursnya,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri No 39 Tahun 2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter. Harga premium tersebut sudah sesuai pasar.

Perhitungan harga tersebut mengacu MOPS sebesar 73 dolar AS per barel dan kurs Rp12.380 per dolar pada periode 25 November-24 Desember 2014.

Kalau dikatakan harga yang diberlakukan telah sesuai harga pasar, berarti tidak ada lagi subsidi. Karena itu, Bank Pembangunan Asia (ADB) memuji keberanian Pemerintah Indonesia menghapus subsidi BBM jenis premium karena akan menjadikan anggaran negara lebih sehat.

“Penghapusan subsidi di Indonesia menjadi penting, dan dapat menjadi contoh bagi negara lain. Penghapusan subsidi ini tidak hanya menjadikan anggaran negara menjadi sehat, tetapi juga memberikan ruang bagi kebijakan fiskal dan juga pada ‘climate change’,” kata Presiden ADB Takehiko Nakao saat diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa kini pemerintah memiliki anggaran yang lebih baik. Tetapi, pemerintah juga harus menjaga kondisi pasar domestik agar lebih baik lagi.

“Sekarang waktunya bagi kami untuk membangun infrastruktur,” kata Wapres. AN-MB