Keterangan foto: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng/MB

Buleleng (Metrobali.com) –

Perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang diduga dilakukan oleh pengurus BUMDesnya sendiri, hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng.

“Kasusnya masih penyelidikan dan penyidikan. Dan dalam waktu dekat ini bakal dilakukan gelar perkara untuk bisa menentukan siapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi,” ucap tegas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng saat dikonfirmasi metrobali.com, Senin, (28/6/2021) siang di Mapolres Buleleng.

Iapun mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

“Hasil dari audit BPKP tersebut nantinya digunakan sebagai upaya lanjutan penyelidikan dan penyidikan. Artinya hasil BPKP dikoordinasikan untuk dilakukan gelar perkara. Setelah itu, barulah ditentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi ini.” jelas Sumarjaya.

Disebutkan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak penyidik telah meminta keterangan 7 orang saksi. Baik itu saksi nasabah BUMDes Temukus maupun saksi dari para pengurus BUMDes. Sejatinya sudah ada yang mengarah ketersangkanya, namun masih menunggu gelar perkara dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Lantas seperti apa kronologis awal yang menyebabkan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus berproses hukum ?

BUMDes Mekar Laba Desa Temukus berdiri berkat adanya penyertaan modal dalam program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) dari Pemprov Bali senilai Rp 1,2 miliar pada beberapa tahun yang lalu. Dari jumlah dana tersebut, sebagian uangnya dikelola dalam bentuk unit simpan pinjam. Seiring berjalannya waktu terendus bau busuk dalam pengelolaannya, sehingga berujung ke proses hukum.

Kasus ini berawal dari adanya sejumlah nasabah pada BUMDes tersebut tidak bisa mencairkan dana tabungan maupun depositonya sejak Tahun 2019 lalu. Dengan adanya hal tersebut, para nasabah mengadukannya ke pemerintah desa setempat.

Berdasarkan informasi diterima, sejatinya pengelolaan keuangan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus sudah menuai permasalahan sejak Tahun 2018 lalu. Dikabarkan, terdapat beberapa pengurus BUMDes tidak menyetorkan dana tabungan para nasabah, melainkan dipakai oknum pengurus BUMDes yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. GS