Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan demikian Nazaruddin diminta untuk membuktikan tuduhan penggelembungan anggaran proyek tersebut, kata Mendagri di Jakarta, Jumat (30/8).

“Jauh hari sebelum proyek dimulai, Kemendagri menyurati produsen untuk menanyakan berapa harganya, berdasarkan itu panitia (lelang) kemudian merumuskan harga lalu dikirimkan ke BPKP,” katanya.

Setelah mendapat tanggapan atas rekomendasi harga dari BPKP, tim pengadaan proyek tersebut kemudian membawa draf tersebut ke KPK untuk diperiksa.

“Setelah dari BPKP saya buat surat ke KPK, minta tolong agar dikawal dan dikritisi konsep (pengadaan e-KTP) ini. Hasil audit di BPKP juga sudah kami perlihatkan ke KPK,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri meminta terpidana kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin untuk membuktikan tudingannya mengenai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP hingga 45 persen dari nilai proyek bernilai Rp5,8 triliun itu.

“Dia menyebut 45 persen itu kan artinya dia sudah menghitung, saya minta mana buktinya (penggelembungan) itu,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan setelah proses tender, draf proyek tersebut masih dibawa lagi ke BPKP untuk diaudit.

“Untuk menjaga kehati-hatian, saya minta lagi hasil tender itu untuk diaudit lagi sebelum saya tandatangani, dua pekan itu ada di BPKP,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut menuding Mendagri menerima imbalan atau “fee” atas pengadaan proyek e-KTP yang dimulai pelaksanaannya sejak 2011.

“Ada yang ditransfer, ada yang ke Sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. E-KTP, Mendagri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana,” papar Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/8).

Nazaruddin mengaku memiliki sejumlah bukti keterlibatan para pejabat di lingkungan Kemendagri dan anggota DPR terkait dugaan upaya penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP tersebut.

Terkait akan tudingan tersebut, Mendagri melaporkan Nazaruddin beserta pengacaranya, Elza Syarif ke Polda Metro Jaya, Jumat.

“Saya melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke Polda karena dia menuduh saya menerima uang dari proyek e-KTP. Saya minta dia bisa membuktikan kapan, di mana dan dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, saya tuntut dia atas tiga hal, yaitu memberikan keterangan bohong, mencemarkan nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan,” katanya. AN-MB