Momock Bambang Samiarso

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Momock Bambang Samiarso (Kajati), Kamis (18/2) siang mendadak dipanggil oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, untuk membahas waktu pelaksanaan eksekusi mati terpidana “Bali Nine”, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran.

Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali Ashari Kurniawan, ditemui di Denpasar, Kamis (18/2) pagi. Seyogyanya, hari ini (Kamis, 18 Februari 2015), pihak  Kejati Bali akan melakukan Jumpa Pers terkait pelaksanaan teknis keberangkatan dua terpidana narkoba asal Australia ini.

“Tadinya kita mau jumpa pers terkait pelaksanaan teknis keberangkatan Bali Nine, tapi berhubung bapak Kajati dipanggil oleh Kejaksaan Agung, batal, di Jakarta ada rapat untuk membahas waktu pelaksanaan semua terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi serentak di Nusakambangan, jam 13.00 wib beliau ada rapat dengan Jaksa Agung,” jelas Ashari.

Dijelaskannya, yang dipanggil pihak Kejaksaan Agung bukan hanya Kejati Bali melainkan 6 provinsi yang akan melaksanakan eksekusi mati. 6 Kejati yang akan melaksanakan eksekusi serentak adalah provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Bali.

“Kita kan tidak hanya Bali Nine saja yang akan dieksekusi mati, 6 provinsi lain juga rencananya para terpidana mati ini akan diberangkatkan secara bersama-sama ke Nusakambangan,” imbuhnya.

Ditanya soal apakah dalam rapat dengan pihak Kejagung nantinya membahas penundaan waktu eksekusinya, dengan tegas Ashari membantahnya.

“Kami belum tahu apakah di rapat nanti membahas soal penundaan eksekusi tapi yang jelas itu rapat umum, mulai dari teknis pelaksanaan keberangkatan, keamanan, semuanya dibahas,” tutupnya.SIA-MB