agung-darmayuda

I Gusti Ngurah Agung Darmayuda/Facebook

DALAM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyebutkan bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatan semester kedua Tahun 2016 dan  Tahun 2017 dilakukan Pemilihan pada Bulan Februari 2017. KPU telah menetapkan tanggal pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 yang merupakan pemilihan serentak yang kedua untuk 7 Provinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten. Kabupaten Buleleng adalah kabupaten satu-satunya di Provinsi Bali yang turut mengiringi perhelatan Pilkada serentak gelombang kedua ini.

Pilkada 2015 menyisakan banyak pertanyaan terutama tingkat partisipasi masyarakat yang menurun.  Gejala ini terjadi hampir diseluruh daerah yang melaksanakan pilkada, mengapa itu bisa terjadi dan bagaimana upaya memperbaikinya?

Demokrasi yang sehat  dan berkualitas  salah satu yang menjadi perhatian adalah tingkat partisi masyarakat. Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam suatu kesempatan  mengatakan dua tantangan besar bagi demokrasi prosedural di Indonesia, yakni peningkatan mutu pemilih dan menjaga ambang batas psikologis persentase partisipasi pemilih yang punya legitimasi. Soal mutu, ia menyebut tantangan yang masih menjadi momok, semisal politik uang dalam pemilihan atau pola pikir yang paternalistik dan mudah terhasut isu-isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Dari sisi ambang batas pemilih, ada target yang hendak dicapai, yakni partisipasi pemilih 77,5 persen. Dia mengklaim saat ini pemilihan di Indonesia ada di ambang 70-75 persen.

Perilaku memilih merupakan bentuk dari partisipasi politik dan merupakan bentuk partisipasi yang paling elementer dari demokrasi. Partisipasi politik – termasuk didalamnya partisipasi dalam pemilu – adalah tindakan seorang warga negara biasa yang dilakukan secara sukarela untuk mempengaruhi keputusan-keputusan publik (Verba dan Nie, 1972). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan “perilaku” sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Dalam definisi ini mengandung nilai bahwa perilaku merupakan reaksi terhadap stimulus baik secara internal (psikologis) maupun eksternal (sosiologis).

Berbicara partisipasi pemilih mengutip tulisan Marwanto (komisioner KPU Kulonprogo) menyebut istilah pemilih non-partisipatif, sebagai lawan pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, saat ini acuan untuk menghitung persentase partisipasi pemilih, ukurannya adalah mereka yang datang ke TPS (voter turn on). Kemudian Marwanto dari hasil penelitian bekerjasam dengan Fisip UPN menyebutkan ada empat tipe pemilih non-partisipatif.

Pertama, Pemilih Non-partisipatif Skeptis Idealistik. Tipe ini adalah mereka yang memiliki ekspektasi terlalu tinggi dan mempersepsikan pemilu sebagai hal yang gagal memenuhi fungsi dan kegunaannya. Kedua, Pemilih Non-partisipatif Teknis Administratif Regulatif. Tipe ini adalah mereka yang terkendala persoalan teknis administratif berkaitan dengan prosedur yang harus ditaati dan dipenuhi saat akan menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, Pemilih  Non-partisipatif Teknis Fisik Ruang dan Waktu. Tipe ini mereka yang terkendala persoalan kesehatan fisik, jarak, dan waktu yang tidak tepat berkaitan dengan kondisi dan keadaan yang sedang dihadapi seseorang pada saat pemungutan suara.
Keempat, Pemilih Non-partisipatif Teknis Informatif. Tipe ini mereka yang tidak tersentuh informasi dan ketidaktahuan tentang pemilu. Penetrasi informasi pemilu tidak sampai sehingga kesadaran tentang pentingnya pemilu tidak tumbuh dalam diri orang tersebut.

Selanjutnya penulis menambah tipe yang kelima yaitu Pemilih Non-partisipatif pasif pragmatis. Tipe ini enggan untuk datang ke TPS kecuali ada imbalan sebagai ganti hak suaranya.

Secara umum tipe pemilih di atas dapat mewakili tipe pemilih Non-partisipatif  di Indonesia. Untuk selanjutnya dapat dirancang langkah-langkah strategis metode sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pilkada serentak 2017. Solusi terhadap tipe kedua, ketiga dan keempat dapat diupayakan walaupun teratasi masih pada hasil yang menyentuh kuantitas pemilih saja. Upaya mengatasi tipe pertama dan kelima diharapkan dapat dilakukan lebih optimal sehingga dapat  menyentuh pada tingkat kualitas pemilih. Solusi-solusi terhadap kelima tipe di atas dapat diupayakan dengan dukungan semua pihak demi suksesnya pilkada serentak 15 Februari 2017.

Penulis:

I Gusti Ngurah Agung Darmayuda

Komisioner KPU Kota Denpasar