ilustrasi-imigran-gelap

Mangupura, (Metrobali.com) –

Sebanyak 48 warga negara asing ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Mereka melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Puluhan warga asing itu terdiri dari 47 warga asal Tiongkok dan 1 asal Taiwan.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tieldwight Sabaru menuturkan, selain melanggar izin tinggal, mereka juga diduga melakukan judi online dan penipuan. “Mereka kita tangkap pada 20 Agustus sekira pukul 14.30 WITA di Vila Bali Resident dengan alamat Jalan Goa Gong, Nomor 5, Jimbaran, Kuta Selatan,” kata Sabaru, Jumat 21 Agustus 2015.

Sabaru menuturkan, aktivitas mereka telah diintai sejak seminggu sebelum penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, tiga warga asing itu berusaha melarikan diri dari petugas. “Tapi berhasil kita tangkap karena lokasi sudah dijaga ketat,” ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Sabaru menuturkan jika mayoritas dari mereka tak dilengkapi dokumen identitas diri maupun dokumen keimigrasian.

Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan papan tulis bertuliskan huruf Tiongkok, 35 unit laptop, 1 unit printer, 85 unit mobile wifi, 27 unit HP, 3 unit box telepon, 1 unit kamera CCTV, 59 unit modem, 41 unit wireles terminal, 4 unit flasdhisk, 2 unit memory card, 1 bundel buku catatan, paper shredder (pemotong kertas) dan 26 paspor yang terdiri dari 25 paspor kebangsaan Tiongkok dan 1 paspor kebangsaan Taiwan. “Sedangkan 22 paspor lainnya belum ditemukan. Dari 48 WNA itu 13 orang perempuan dan 35 laki-laki, ,” kata Sabaru.

Sabaru mengaku telah berkoordinasi dengan perwakilan negara masing-masing warga asing yang ditangkap. “Saat ini kita masih periksa intensif. Nanti kita putuskan untuk dideportasi,” demikian Sabaru. BOB-MB