Pol PP turunkan APK melanggar

Jembrana (Metrobali.com)-

 Tim gabungan dari Sat Pol PP Pemkab Jembrana, KPU Jembrana dan Panwaslu Jembrana, Kamis (13/2) menurunkan paksa puluhan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik (Parpol) dan Calon Legislatis (Caleg). Penertiban kali ini menyasar sejumlah APK di Kecamatan Pekutatan, Jembrana, atas rekomendasi dari Panwaslu Jembrana.

Nengah Suardana, Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Jembrana dikonfirmasi, Kamis (13/2) mengatakan dari 183 APK yang direkomendasikan Panwaslu, 82 buah APK terpaksa diturunkan paksa. Pasalnya pihak pemilik tidak mengindahkan surat pemberitahuan dan peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Lanjut, APK yang diturunkan diantaranya 10 buah baliho, 7 spanduk dan 65 buah bendera parpol, sedangkan sisanya sudah diturunkan sendiri oleh pemiliknya. “APK itu terpasang diluar zona yang telah ditentukan. Kami juga menertibkan APK yang dipaku di pohon perindang jalan” terang Suardana.

Menurut Suardana, dari 1126 buah APK yang direkomendasikan Panwaslu Jembrana, pelanggaran pemasangan APK terbanyak terdapat di Kecamatan Melaya, 384 buah APK. Sedangkan di Kecamatan Negara 148 buah, Kecamatan Mendoyo 273 buah dan Kecamatan Jembrana sebanyak 138 buah.

“Penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Jembrana. Nanti kami lakukan secara bertahap. Terakhir akan kami lakukan tanggal 24 Pebruari depan” pungkasnya. MT-MB