Mekanisme Pengesahan Produk Hukum di Badung Prosedural dan Taat Asas
Mangupura (Metrobali.com)-
Produk hukum didaerah yang meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah, lahirnya Produk Hukum daerah yang dilandasi oleh adanya kewenangan daerah dan bersifat aspiratif, tidak duplikatif serta secara Legal Drafting Benar dan efektif dalam artian dapat dilaksanakan dan ditaati.
“Selama ini mekanisme dan prosedur pengesahan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Badung telah sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku. Adapun ketentuan yang dimaksud diantaranya Undang-undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Undang-Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri no 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah”.
Demikian antara lain Penjelasan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Badung AA. Gd Raka Yuda bersama Kabag Hukum Komang Budi Argawa terkait dengan adanya sejumlah Produk Hukum Kabupaten Badung yang belum di klarifikasi oleh Pemprov Bali, senin (31/8 tadi pagi di Puspem Badung.
Berkenaan dengan kewajiban untuk melakukan klarifikasi, Raka Yuda menegaskan bahwa sesuai dengan Undang -undang no 23 tahun 2014 serta undang -undang no 12 tahun 2011 dan permendagri no 1 tahun 2014 bahwa Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengirim Produk Hukum daerah diantaranya Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemerintah provinsi.
Terhadap kewajiban melakukan klarifikasi ini memang belum sepenuhnya dilakukan , namun demikian beberapa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah telah dilakukan klarifikasi ke pemerintah provinsi. Kewajiban untuk melakukan Klarifikasi ini sesungguhnya dilakukan setelah Perda ataupun peraturan kepala daerah disahkan atau diundangkan jadi bukan berarti Produk hukum yang ada selama ini bukannya tidak sah.
Namun demikian sebagai wujud komitmen untuk terbangunnya sinergi dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah pusat, maka menindaklanjuti Arahan dan penegasan Bapak Gubernur, bahwa Bagian Hukum Setda kabupaten badung akan segera mengirim sejumlah Produk Hukum yang masih belum diklarifikasi untuk dilakukan Klarifikasi ke Pemprov Bali..
Kabag Humas Raka Yuda menjelaskan bahwa selama ini setiap produk hukum yang ada di kabupaten badungtelah disusun dengan memperhatikan aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis. serta mengikuti Tahapan penyusunan Produk Hukum antara lain,, diawali dengan konsultasi ke Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Setelah dilakukan pembahasan di Dewan serta mendapatkan persetujuan Dewan untuk disahkan selanjutnya memohon nomer register kepada Provinsi melalui biro hukum, selanjutnya baru dapat di undangkan dalam lembaran daerah. Setelah diundangkan dalam lembaran daerah maka perda tersebut Sah dan mengikat secara umum serta dapat dilaksanakan sesuai dengan pasal 87 UU nomor 12 Tahun 2011 dan pasal 244 dan pasal 248 UU no 23 Tahun 2014, setelah itu selanjutnya baru dilakukan Klarifikasi ke pusat melalui pemerintah Provinsi.
Lebih lanjut Raka Yuda mengatakan bahwa klarifikasi ini sesungguhnya dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar Produk hukum yang ada didaerah terutama berkaitan dengan Teknis penyusunan bentuk dan prosedurnya benar sehingga produk hukum dimaksud benar dan aspiratif dan efektif. guna menghindari terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.