Junisab Akbar

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar

Jakarta (Metrobali.com)-

Promosi Mega proyek kota Mandiri Lippo Group, tergolong gencar apalagi dengan tersebarnya iklan bernama Meikarta di berbagai halaman media cetak dan online yang berkantor di Jakarta, dalam beberapa pekan terakhir, sudah semakin masif.

Hal itu disampaikan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, saat berbincang dengan Wasekjend Ikatan Wartawan Online Bivi Edward Panggabean, di Jakarta, Sabtu (16/9/2017)

“Terkesan mengejar sesuatu target, yang tidak pernah kita lihat dilakukan pengembang lainnya. Itu patut dicermati,” ucap Junisab.

Junisab menjelaskan ditengah proses perizinan yang baru diklaim pihak manajemen James Riady seluas 84 hektar dari 500 an hektar lahan yang akan dibangun sebuah apartemen mewah, terkesan mengejar sesuatu target, yang tidak pernah dilakukan pengembang lainnya.

“Iklan itu semakin beraroma bumbu lain ketika media memberitakan bahwa penjualan perdana proyek itu pada 13 Mei 2017 di Orange County Lippo Cikarang membludak didatangi calon pembeli. Seperti atraksi kolosal jadinya, sindir dia,” ucap dia.

Dia menilai langkah Meikarta memasarkan produknya sebagai langkah berani, betapa tidak sejak dua hari tim marketing Meikarta berani berjualan di komplek Kejaksaan Agung. Ditenga pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Wakil Gubernur Deddy Mizwar meminta menyetop pemasarannya hingga izin mendirikan bangunan (IMB) keluar.

“Bahkan tak hanya membagi iklan keberbagai media saja, perkantoran intansi negara seperti Kejaksaan Agung pun didirikan meja promosinya. Dari, pengakuan tim marketing di lapangan mereka pun mempromosikan Mega proyek itu kerbagai rumah sakit, dan sekolahan,” ungkapnya.

Dia menilai peminat iklan itu tidak akan menyadari bahwa produk yang akan dibeli itu belum tepat bisa disebut sebagai objek jual beli yang baik karena ternyata perizinan prinsipnya belum diperoleh pengembang dari Pemerintah.

“Itu terlihat saat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan kota Meikarta itu. Ini membelalakkan mata publik. Masa bisa membangun bahkan sudah memasarkan seperti pengakuan pengembang sementara izin belum ada,” tegas dia.

Dia menilai prilaku pengembangan seperti kebanyakan rakyat pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB namun tenang saja membangun dibanyak kota di Indonesia.

“Masa pengembang yang klaim diri alokasikan hampir 300 triliun berarti banyak modal, namun sayang berperilaku mirip warga nakal yang seenaknya membangun rumah tanpa tunduk pada aturan,” kata Junisab.

Apalagi ternyata berdasar data Pemda Provinsi Jabar, rencana pembangunan kota Meikarta yang bombastis diiklankan itu tidak ada dalam perencanaan tata ruang provinsi.

“Diaturan Pemprov Jabar, rencana tata ruang berupa pembangunan kota, hanya ada pembangunan kota metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta (Bodebekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta. Bukan Meikarta,” ucap dia.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu melanjutkan, jika tiba-tiba muncul kota Meikarta diwilayah yang diplot jadi kota industri itu, tentu Pemerintah DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak bisa melarang, jika dalam waktu dekat ada pemilik modal nasional dan asing akan membangun industri seluas itu di pusat Jakarta yang peruntukannya seperti pola Meikarta.

“Namun apa itu mungkin terjadi? Jawabannya, jika pemerintah pusat mendiamkan proyel Meikarta itu, maka itu bisa terjadi bagi pengembangan lain melakukan hal yang sama seperti Meikarta,” tegasnya.

Dia melihat jika Meikarta terus dijalankan seperti kemauan pengembang itu, maka disisi lain pemerintah sudah membuka diri untuk dilawan rakyat yang langgar aturan.

“Maka jangan beri hati untuk mentoleririnya. Banyak cara pemerintah untuk meluruskan pengembang yang salah kaprah,” ungkap dia.

Sebab, Khawatirnya dikemudian hari bukan tidak mungkin secara massif pengembang lain diseluruh Indonesia akan meniru cara itu. Direncanakan dulu, kemudian mengiklankan dan lalu menjual, meski tanpa izin terlebih dahulu.

“Bukankah ini akan mengancam eksistensi negara dan pemerintah,” heran dia.

Nah, jika itu terjadi akan mendorong perlawanan dari berbagai pihak tidak hanya rakyat, bahkan politisi maupun pengembangan akan mempertanyakan sikap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karenannya dia berpendapat sebaiknya ada political Will atau keinginan dari pemerintah pusat untuk menyikapi Mega Proyek tersebut.

“Sebab, perilaku membelakangkan perizinan oleh pengembang Meikarta membuat kami teringat dengan cara Presiden Jokowi saat memulai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung untuk kepentingan publik. Jokowi nyaris mengesampingkan aturan yang dirasa memperlambat,” ungkap dia.

IAW kata dia sepakat dengan Pemerintah Jabar melalui Wakil Gubernur Jawa Barat yang meminta Lippo Grup untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan kota Meikarta tersebut. Karena Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi Jabar.

“Itu harus dihormati pengembang. Urus dulu semua izin nya baru membangun, begitu baru benar,” demikian Junisab. Sumber : IWO