perikanan 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengusulkan penangkapan ikan di berbagai wilayah penangkapan perikanan di Indonesia dengan memakai kuota agar tidak terjadi penangkapan berlebih di laut Indonesia.

“Kita maunya nelayan sejahtera dan sumber daya ikan berkelanjutan, karena itu menurut saya sistem tangkap yang terbaik dengan kuota,” kata Rokhmin Dahuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).

Dengan adanya sistem kuota, ujar dia, maka diharapkan tidak terjadi lagi ada wilayah penangkapan perikanan yang kekurangan atau mengalami kondisi tangkapan berlebih.

Rokhmin juga menginginkan pihak pemerintah daerah juga memperhatikan terkait masalah stok ikan.

“Provinsi kan enaknya saja, meminta izin penangkapan ikan tetapi kajian stok tidak pernah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa FAO juga membatasi penangkapan hanya hingga 80 persen dari sumber daya perikanan yang berada di suatu kawasan penangkapan perikanan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mendorong industri perikanan dunia, khususnya tuna untuk melakukan penangkapan ikan jenis itu secara berkelanjutan dengan mempromosikan penangkapan ramah lingkungan mengingat tingginya permintaan tuna di dunia.

“Permintaan yang meningkat akan sumber tuna yang bertanggung jawab, industri perikanan tuna dihadapkan pada tantangan besar di masa depan,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung pada Forum Bisnis Internasional Perikanan Tuna di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/5).

Menurut dia, pemerintah berupaya meningkatkan produksi industri tuna secara berkelanjutan dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2014 dan pelarangan alat tangkap merusak berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. AN-MB