Buleleng, (Metrobali.com)

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial SS terpaksa di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui e-Court. Lantaran sejak Tahun 2021 lalu hingga kini tidak melakukan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 488.492.000 kepada Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar.

Oleh karena dianggap tidak ada niat untuk membayar hutang kendatipun sudah dilayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, namun kesannya somasi tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan. Tak pelak dengan adanya hal tersebut, selanjutnya Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH dan Rekan beralamat di Jalan Gajah Mada No. 126 Singaraja mengajukan gugatan sederhana hutang piutang terhadap oknum anggota dewan berinisial SS sebagai tergugat I dan suaminya berinisal KS sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin, 25 September 2023.

Kepada awak media, advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH mengatakan tergugat I dan tergugat II merupakan suami istri yang berdomisili diwilayah Kecamatan Seririt. Dalam hal ini tergugat I berinisial SS yang anggota dewan ini meminjam uang kepada penggugat yakni Made Ayu Puspita Dewi Arta sebesar Rp 514.192.000 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertipikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II.

“Hutang piutang antara penggugat dan tergugat I, dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Desa tempat tergugat I bertempat tinggal yang diketahui oleh perbekel setempat. Malahan pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.” ujarnya pada Senin, (25/9/2023) sore di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan pada awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan keseluruhan pinjaman kepada penggugat, selambat-lambatnya pada bulan Maret 2021. Kemudian tergugat I meminta penundaan pelunasan kepada penggugat sampai bulan Juni 2021. Namun sampai bulan Juni 2021, tergugat I belum juga melunasi pinjaman. Akhirnya penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat I untuk melunasinya paling lambat pada bulan Januari 2022.

“Selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, tergugat I ada mencicil pengembalian hutang kepada penggugat sejumlah Rp 25.700.000, sehingga sisa hutang tergugat I kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000. Dan hingga kini sampai diajukan gugatan sederhana, tergugat I belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada penggugat,” jelas Nyoman Sunarta.

Nyoman Sunarta juga menyebut bahwa penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat I untuk sesegera mungkin melunasi sisa hutang tersebut. Bahkan penggugat melalui kuasa hukumnya telah tiga kali mengirimkan Surat Somasi kepada tergugat I.

“Somasi atau teguran hukum pertama dan terakhir pada tanggal 5 April 2022 dengan Nomor 040/ALF/IV/2022. Selanjutnya Somasi II pada tanggal 6 Juni 2022 dengan Nomor 054/ALF/VI/2022. Dan Somasi yang ketiga kalinya pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor 22/INS/VIII/2023. Namun juga sampai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, tergugat I belum juga melunasi sisa hutang sejumlah Rp 488.492.000 kepada penggugat,” ungkapnya.

“Jadi akibat perbuatan yang dilakukan tergugat I tersebut, pihak penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 488.492.000,” tegas Nyoman Sunarta.

Atas perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan Buleleng ini, dan sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Sehingga perbuatan tergugat I yang belum mengembalikan sisa hutang kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000 padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi.

“Oleh karena perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepatutnya tergugat I dihukum untuk mengembalikan sisa hutang kepada penggugat secara kontan dan tunai. Dan guna menghindari penggugat dari kerugian yang lebih besar lagi, maka dimohon kepada Majelis Hakim di PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang. Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,” urai Nyoman Sunarta. GS