Keterangan foto: Sejumlah pedagang kali lima (PKL) ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Jembrana, Selasa (10/7)/MB

Jembrana, (Metrobali.com) – 

Sejumlah pedagang kali lima (PKL) ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Jembrana, Selasa (10/7). Pasalnya, saat berjualan mereka memanfaatkan trotoar dan badan jalan.

Salah satu pedagang yang ditertiban seorang pedagang buah dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Fery Ferdiansyah (30). Ia tertibkan anggota Pol PP Jembrana karena berjualan di atas trotoar di Timur Lapangan Umum Negara dengan menggunakan tenda.

Selain itu, pedagang berbagai macam buah-buahan dengan menggunakan kendaraan roda tiga Viar ini juga memanfaatkan sebagian badan jalan Saestuhadi Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara untuk berjualan.

Made Tarma, Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana mengatakan, pedagang buah tersebut ditertibkan karena berjualan diatas trotoar sehingga dapat mengganggu pejalan kaki.

“Ia melanggar Perda 5 tahun 2007 karena menggangghu pejalan kaki dan ketertiban umum” jelas Tarma, Selasa (10/7).

Atas pelanggaran tersebut pihak Sat Pol PP Jembrana kemudian membawa dagangan buah ke Kantor Pol PP Jembrana. Namun setelah dimintai keterangan dan menandatangani surat peringatan serta diberikan pembinaan, pedagang beserta dagangannya kemudian diberikan pulang.

“Ini (surat peringatan) yang kedua kalinya. Kalau sampai tiga kali surat peringatan tetap membandel kami akan pidanakan” ujarnya.

Selain pedagang buah, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pedagang pakaian yang juga menggunakan trotoar.

Sementara itu, Feri, pedagang buah mengaku pasrah. “Ya mau apalagi, mereka punya kuasa. Kalau dikasi, saya jualan, kalau tidak ya pindah” ujarnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati