teguh Soedarsono

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan pentingnya sinergitas penanganan hak korban kejahatan yang dinilai merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara negara bersama pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan swasta.

“Semangat para pemangku kepentingan dalam hal ini yaitu kemampuan memfasilitasi, membangun komunikasi lintas bidang, instansi, dalam perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6).

Untuk itu, ujar dia, LPSK juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Para Pemangku Kepentingan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan di Denpasar, 3-6 Juni 2015.

Tema dalam Rakor tersebut adalah “Membangun Sinergitas Dalam Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan”, sehingga para pemangku kepentingan akan diarahkan untuk membahas topik dan permasalahan di tingkat fundamental maupun ranah teknis layanan bagi korban kejahatan.

Selain itu, juga akan ada penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara LPSK dan Kementerian Sosial.

Sebelumnya, LPSK juga menginginkan adanya solidaritas masyarakat untuk korban kejahatan sebagaimana yang telah ditunjukkan masyarakat di berbagai daerah di Tanah Air terhadap korban bencana alam.

“Sudah saatnya membangun kesadaran baru untuk peduli kepada korban kejahatan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Menurut Abdul Haris Semendawai, hal tersebut bisa dilakukan sesuai porsi kemampuan dari masing-masing warga negara, misalnya aparat negara bisa membantu sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Begitu pula, lanjutnya, mereka yang berprofesi pegawai swasta hingga LSM juga bisa turut serta dalam membangun solidaritas tersebut.

LPSK, menurut dia, belum mampu maksimal dalam memberikan layanan perlindungan dan bantuan tanpa peran serta aktif dari pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat.

Semendawai mengakui, negara sudah sepatutnya bertanggung jawab jika ada warganya yang menjadi korban kejahatan, karena bila tidak, negara dianggap telah gagal melindungi hak-hak warga negaranya sendiri.

“LPSK jalankan peran (perlindungan dan bantuan) itu, tapi tidak bisa sendiri, melainkan juga butuh partisipasi dari banyak pihak, mulai unsur masyarakat, instansi terkait hingga kalangan kampus,” katanya. AN-MB