Dewa Nyoman Patra12

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengatakan ada lima koperasi binaan provinsi ditutup, karena dalam operasinya tidak memenuhi kelayakan.

“Terpaksa lima koperasi yang merupakan binaan provinsi dihentikan operasinya, karena dari segi kelayakan sudah tak memenuhi persyaratan lagi,” katanya di Denpasar, Senin (14/4).

Ia mengatakan sebelumnya Dinas Koperasi telah melakukan pembinaan terhadap koperasi yang sebagian besar beroperasi di Denpasar tersebut. Namun dalam kurun waktu ditentukan mereka tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan pihak Dinas Koperasi dan UKM Bali.

“Kami sebelum melakukan penghentian terhadap kelima koperasi tersebut sudah melakukan pembinaan, namun dari hasil evaluasi tetap tidak layak memenuhi persyaratan operasi,” ujarnya, tanpa menyebut lima koperasi itu.

Dewa Patra lebih lanjut mengatakan koperasi binaan dibawah Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 133 unit. Jadi dengan berkurangnya lima unit, maka tinggal 128 unit yang tersebar di Pulau Dewata.

“Saat ini kelima koperasi yang dihentikan operasinya sudah dilakukan pencabutan izin operasi dan melalui lembaran surat negara,” ujar pria asal Klungkung itu.

Dikatakan langkah untuk penghentian koperasi tersebut dalam upaya memperbaiki citra koperasi di Bali dan Indonesia.

“Terlebih Bali telah mencanangkan menjadi proyek percontohan provinsi koperasi di Indonesia tahun 2015. Oleh karena itu pada tahun ini koperasi yang ada di Bali diharapkan tidak ada yang ‘sakit’ lagi. Apalagi sampai mati,” katanya