Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga apapun yang melayani publik seharusnya jangan takut dengan prinsip keterbukaan informasi karena hal tersebut dalam jangka panjang dinilai bakal sangat bermanfaat bagi lembaga itu sendiri.

“Keterbukaan informasi bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, karena dalam jangka panjang, justru hal tersebut dapat menguntungkan bagi badan publik,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Evy Trisulo dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/3).

Menurut Evy, jika suatu lembaga atau badan publik melaksanakan keterbukaan informasi, maka secara perlahan pengelolaan organisasi akan semakin profesional serta efektif dan efisien.

Ia berpendapat, hal tersebut karena pengelolaan data dan informasi nantinya akan semakin baik, rapi, lengkap, dan partisipasi masyarakat akan meningkat.

Komisi Informasi Pusat juga siap untuk membantu badan publik untuk mewujudkan lembaga yang terbuka, transparan, akuntabel, dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat juga sempat menyesalkan tindakan somasi yang dilakukan terhadap Komnas HAM karena hal itu dinilai sebagai upaya untuk menghambat publik dalam memperoleh informasi.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad di Jakarta, Selasa (10/3), menyesalkan tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang menjerat secara hukum seluruh Komisioner Komnas HAM karena mengekspos hasil penyelidikan Komisi atas penangkapan Bambang Widjojanto kepada publik melalui media massa.

Menurut Rumadi, hal itu dapat mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik yang berkompeten terhadap persoalan hak asasi manusia seperti Komnas HAM.

Rumadi mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus penangkapan BW bukanlah informasi yang patut untuk dirahasiakan, sebab penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM bukanlah tindakan “pro-justicia” sehingga tindakan itu tergolong sebagai aktivitas kinerja badan publik.

Oleh karenanya, informasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM tersebut, dalam perspektif keterbukaan informasi terkategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu, Komisi Informasi Pusat berharap agar sebagai badan publik, baik kepolisian maupun Komnas HAM sama-sama mendukung agenda keterbukaan informasi.

Hal tersebut, tegas dia, dapat dilakukan dengan senantiasa menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. AN-MB