ANSATS
Buleleng (Metrobali.com)-
Keberadaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas diatas sekolah dan pemukiman warga Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng hingga kini belum ada titik temu antara pihak warga dengan PLN. Pasalnya perjanjian yang dibuat oleh pihak PLN dengan warga yang difasilitasi Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana setahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2015 hingga batas akhir perjanjian pada tanggal 27 Februari 2016 belum ada penyelesaian yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Dengan adanya hal itu, pihak warga melalui LBH Bali akan menggugat pihak PLN. Perjanjian yang dibuat pihak warga dengan PLN dituangkan melalui berita acara, dimana pemasangan kabel SUTT yang melintas diatas pemukiman warga selama satu tahun sejak perjanjian dibuat dan selanjutnya akan digeser kabel SUTT tersebut.
Terkait dengan persoalan ini, pihak PLN yakni Manajer PLN Bali Utara, Ansats Pram Andreas Simamora, Jumat (26/2) mengaku hingga saat ini pihak PLN masih mencarikan solusi yang terbaik untuk menyelesaiakan persoalan kabel SUTT diatas pemukiman warga.”Kami masih mencari jalan keluar berupa win-win solution yang bermanfaat antara warga dan PLN. Sehingga kondisi kelistrikan di Bali tetap terjaga dengan baik” ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihak PLN sudah melakukan komunkasi dengan warga, namun belum membuahkan hasil,”Yang jelas hingga saat ini, persoalannya masih dalam proses penyelesaian” terang Ansats Pram Andreas Simamora.
Lebih lanjut ia mengatakan kondisi kelistrikan di Bali cukup stabil sejak PLTU Celukan Bawang beroperasi setahun yang lalu. Mengingat kebutuhan listrik di Bali saat ini 1.200 megawatt yang disuplai dari tiga pembangkit listrik yang ada di Bali. Dua diantaranya dari Buleleng yakni PLTD Pemaron dan PLTU Celukan Bawang. Namun demikian, ketiga pembangkit ini masih belum mampu memenuhi kebutuhan listrik di Bali dan masih mensuplai ke Jawa melalui kabel bawah laut”Dari kebutuhan listri 1.200 megawatt, PLTD Pemaron mensuplai 80 megawatt dan PLTU Celukan Bawang 380 megawatt serta dari Jawa 340 megawatt. Jadi saat ini beban puncak kebutuhan listrik di Bali 882 megawatt dengan sisa daya 400 megawatt” papar Ansats Pram Andreas Somamora.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Dewa Putu Adnyana mengaku selaku pendamping warga Kampung Barokah yang dilintasi kabel SUTT akan melakukan gugatan berupa somasi, apabila pihak PLN tidak ada niat untuk memindahkan kabel SUTT hingga batas akhir perjanjian yang sudah disepakati antara pihak warga dan PLN,”Kami berencana mensomasi PLN pada Senin, 29 Februari 2016. Dan apabila somasi yang dilayangkan itu tidak ditanggapi, maka kami akan menggugat secara hukum” ungkapnya.
Menurutnya, pihak warga tetap pada pendiriannya untuk menolak kabel SUTT melintas ditas perkampungannya. Dan kalau ada upaya untuk memperpanjang perjanjian, pihak warga juga tetap menolaknya.”Warga tetap pada pendiriannya untuk menggeser kabel SUTT yang melintas diatas rumahnya, begitu juga tidak mau perjanjian kesepakatan pemindahan kabel SUTT diperpanjang” tandas Dewa Putu Adnyana. GS-MB