PEREDARAN SABU LAPASDenpasar (Metrobali.com)-

217 paket sabu dari jaringan Lapas Kerobokan kembali berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali dengan total keseluruhan sabu sebanyak 114 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky H Parapat, Rabu (27/07/2016).

“Lagi-lagi ini merupakan jaringan dari dalam Lapas Kerobokan. Namun kali ini pengendali dari dalam Lapas Kerobokan belum diketahui identitasnya. Kalau sebelumnya, inisial pengendali dari dalam Lapas Kerobokan adalah F. Sementara kali ini belum diketahui sama sekali,” ujarnya, seraya menambahkan jika harga per paketnya dijual Rp500 ribu.

Ia menjelaskan, pengedar sabu Jaringan Lapas Kerobokan tersebut berinisial INY (47). Tersangka ditangkap di kawasan wisata Legian Bali pada 21 Juli 2016 pukul 08:30 Wita. Saat ditangkap INY menyimpang 217 paket sabu siap edar dengan harga Rp 500 ribu perpaket.
Selain menyita ratusan paket sabu tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,1 juta hasil penjualan sabu, satu buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi. INY mengaku barang haram tersebut diambil setelah ditelp dari seseorang dalam Lapas yang tidak dikenalnya sama sekali.

Dijelaskannya, jika barang haram tersebut dikirim dari Jakarta melalui paket makanan ringan. Kemasan makanan ringan tersebut di ujung kecilnya sudah disobek dengan gunting sehingga dipakai untuk mengisi sabu di dalam bungkusannya.

“Tersangka berkomunikasi dengan pengedar di dalam Lapas Kerobokan melalui telpon. Mereka sendiri tidak pernah salin bertemu muka. Atas perintah pengedar dari dalam Lapas, tersangka mengambil paket di sebuah tempat. Setelah itu paket tersebut diambil, dibawah ke rumahnya dan dikemas lagi untuk dijual kembali,” ujarnya.

INY diduga kuat menyasar pasar wisatawan mancanegara yang ada di kawasan Kuta dan Legian. Itulah sebabnya harga perpaketnya dijual Rp 500 ribu. Penjualannya juga dilakukan dengan modus yang sama. Menerima pesan lewat telpon, janjian ketemu di sebuah tempat, tersangka menyerahkan barang, langsung dibayar tunai. Saat penangkapan, tersangka tidak banyak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, pengendali dari dalam Lapas Kerobokan sama sekali tidak diketahui tersangka.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pengedar lainnya berinisial AZ (30) di Jl Pulau Serangan Denpasar. Dari tangan tersangka petuga menyita dua paket sabu seberat 67,54 gram. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai sales elektronik ini mengaku menjalani bisnis haram ini dengan motif ekonomi.

“Dia (tersangka) ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, ingin mendapatkan banyak uang, sehingga menjalani profesi apa saja dan sudah tidak pikir lagi risiko yang akan ditanggungnya,” ujarnya.SIA-MB