Aparat Satpol PP Badung memasang spanduk imbauan
Aparat Satpol PP Badung memasang spanduk imbauan di salah satu Wilayah Kabupaten Badung
Mangupura, (Metrobali.com)-
Pelanggaran terhadap penggunaan trotoar ditenggarai menjadi pemicu kemacetan lalu lintas terutama di kawasan strategis pariwisata Wilayah Badung. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung akan melaksanakan Bulan Tertib Perda sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Ketentraman dan ketertiban umum.
“Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 dan perintah Bupati, kami akan adakan Bulan Tertib Perda untuk mengurangi terjadinya kemacetan” ungkap Kasatpol PP Badung IGAK Surya Negara beberapa waktu lalu.
Bulan Tertib Perda akan diawali dengan tertib jalan. IGAK Surya Negara mengatakan untuk tertib jalan akan diawali dengan sosialisasi salah satunya memasang spanduk peringatan kepada masyarakat atau pengguna jalan agar tidak sembarangan menggunakan trotoar. Pasalnya trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki. Selama ini, menurut Agung Surya sapaan IGAK Surya Negara, trotoar sering digunakan untuk berjualan dan parkir kendaraan. Ditambahkan sejak Lebaran lalu pihaknya sudah melakukan penindakan-penindakan. Di beberapa tempat seperti Kawasan Kuta yang merupakan kawasan strategis pariwisata seringkali terjadi kemacetan akibat penggunaan trotoar untuk berjualan maupun parkir. Menurutnya di depan hotel banyak ditemukan pelanggaran trotoar tersebut.
“Awal September ini, mobil dan kendaraan-kendaraan yang melanggar akan ditempel stiker serta pada minggu kedua diadakan tipiring atau tindak pidana ringan” tegas Agung Surya.
Dijelaskan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp. 25 Juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan. Disinggung daerah rawan pelanggaran trotoar, Agung Surya menyebut Kawasan Kuta dan Kuta Utara yang tertinggi. Disebutkan untuk kawasan Kuta titik-titik pelanggaran terpantau di sepanjang Jalan Raya Kuta, Jln Patih Jelantik, Jln Pantai Kuta serta Seminyak. Untuk di Kuta Utara paling parah adalah Petitenget dan Canggu.
Sementara Kuta Selatan dan Mengwitani tergolong sedang. Disusul Abiansemal dan Petang tergolong rendah.
Diakui, jalan yang sudah kecil ditambah jumlah kendaraan yang banyak apalagi ada penggunaan trotoar untuk berjualan dan parkir mengakibatkan terjadinya kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
“Kita tidak ingin Kuta kehilangan wisatawan karena adanya kemacetan” harap Agung Surya.
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas terkait pelanggaran trotoar tersebut pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, kepolisian dan pecalang termasuk juga ormas-ormas yang ikut membantu mendata lokasi kemacetan.
Untuk Tertib Jalan yang tidak hanya menyangkut jalan raya tetapi juga trotoar, pihaknya mengimbau agar pejalan kaki diberikan haknya menggunakan trotoar. Jika tertib jalan sudah tumbuh dari kesadaran sendiri maka tidak ada lagi pelanggaran serupa. SUN-MB