demer

Denpasar (Metrobali.com)-

Kubu pendukung Ketua Umum Agung Laksono menawarkan posisi strategis kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Bali, Ketut Sudikerta dalam kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Sebenarnya kalau Sudikerta mau saya sudah menawarkan banyak posisi strategis yang bisa dia ambil karena dia alah kader yang sangat potensial,” kata Pelaksana Tugas (Plt) DPD I Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih di Denpasar, Senin (16/3) pagi tadi.

Namun, pihaknya sampai saat ini masih menyayangkan sikap Sudikerta yang tetap mati-matian membela kubu Aburizal Bakrie. “Kubu Aburizal itu sudah jelas-jelas telah melakukan berbagai pelanggaran pada Musyawarah Nasional Golkar di Bali,” ucap Sumarjaya Linggih.

Menurut dia, proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya sesuai aturan dan keputusan dari Mahkamah Partai sudah final dan mengikat.

Saat ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dan dasar tersebut yang menjadi landasan Menkumham untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Sebelumnya sudah disampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal yaitu melalui Mahkamah Partai. AN-MB