upah minimum

Jakarta (Metrobali.com)-

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan upah minimum yang ada di Indonesia saat ini harus naik 30 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

“Upah minimum untuk para buruh di Indonesia saat ini kami nilai rendah apabila dibandingkan dengan negara lainnya,” kata Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa (9/9).

Untuk itu KSPI menuntut agar pemerintah mengambil langkah serius guna menaikkan upah minimum 2015 nantinya sebesar 30 persen. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lainnya.

Dikatakannya, ia telah menganalisa terkait 3 masalah utama adanya upah murah di Indonesia, yang pertama jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berjumlah 60 item dan itu masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.

Kedua, penetapan KHL hanya berdasarkan pada survei hingga bulan Oktober dan tanpa menggunakan sistem proyeksi dan regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup di tahun berikutnya.

Akibat dari survei KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk untuk kebutuhan hidup di tahun depan. Alhasil segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelum tidak berguna untuk tahun mendatang.

Ketiga, penetapan upah dengan KHL yang bermasalah itu semakin diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun senantiasa ditetapkan jauh di bawah angka KHL.

“Tiga analisa itu efek dari permasalahan KHL dan sangat merugikan buruh di Indonesia karena selalu mendapat upah di bawah kehidupan layak mereka,” ujarnya.

Ia mengharapkan agar nantinya di 2015, pemerintah bisa melakukan survei sebelum menetapkan upah minimum untuk para buruh karena setiap tahunnya harga barang serta lainnya terus mengalamani kenaikan, tukasnya. AN-MB