Denpasar (Metrobali.com)-

PDIP menggugat hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali 15 Mei lalu yang telah digelar KPUD Bali. Pada pleno yang digelar pada Minggu 26 Mei 2013, KPUD Bali memutuskan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) ke luar sebagai pemenang.

Pasti-Kerta memperoleh 1.063.734 suara atau 50,02 persen. Sementara kandidat yang diusung PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) meraup 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Pasti-Kerta mengungguli PAS dengan selisih 996 suara.

PDIP melayangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyatakan tak gentar dengan gugatan tersebut.

Lanang meyakini langkahnya sudah benar dan optimistis memangkan gugatan di MK. “Ya silakan saja (ajukan gugatan), tapi kami yakin keputusan kami sudah benar dan akan menang di MK. Kami optimistis bulan Juli persoalan Pilgub Bali ini selesai, dan Agustus kita lantik gubernur terpilih,” kata Lanang, Selasa 28 Mei 2013.

Lanang yakin tahapan Pilgub Bali tak terpengaruh dengan adanya gugatan tersebut. Menurut Lanang, Agustus 2013 depan, Gubernur Bali terpilih akan dilantik. “Untuk pelantikan gubernur terpilih tetap akan kami lakukan pada Agustus mendatang sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya. BOB-MB