Hadar Nafis Gumay 1 (2)

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum meminta Pemerintah dan DPR mempertegas pengaturan mengenai penggunaan teknologi informasi untuk pilkada, khususnya rekapitulasi elektronik, dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (11/2), mengatakan pengaturan yang tertuang dalam UU tersebut saat ini masih mengambang mengenai penggunaan teknologi informasi dalam pilkada.

“Dari sisi peraturan, yang saat ini ada di UU baru itu, pasal yang menyebutkan dapat menggunakan elektronik itu adalah untuk pemungutan suara. Begitu kita melihat pasal selanjutnya, itu tidak diatur lebih lanjut,” ungkap Hadar.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak, KPU ingin mengimplementasikan beberapa inovasi terkait penggunaan teknologi informasi; dan yang paling memungkinkan adalah rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan penggunaan metode rekapitulasi secara elektronik lebih memungkinkan untuk digunakan dalam pilkada daripada pemungutan suara elektronik.

“Kalau ‘e-voting’ nanti elitenya siap atau tidak? Jangan sampai nanti begitu selesai pilkada ada yang tidak terima lalu menyalahkan penggunaan teknologinya. Sedangkan ‘e-recap’ yang memungkinkan bisa digunakan untuk penyajian informasi lebih cepat, bagaimana agar masyarakat bisa mengetahui hasilnya pada hari yang sama,” jelas Husni.

Sementara itu, Direktur Program E-Voting dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru mengatakan rekapitulasi elektronik secara teknologi siap digunakan dan pernah diuji coba dalam Pemilihan Legislatif tingkat DPRD Kota Pekalongan pada 2014 lalu.

“E-recap adalah sebuah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan, pengiriman dan penayangan rekapitulasi perolehan suara pemilu di tiap TPS. Itu sudah dipraktikkan dalam Pileg di Kota Pekalongan tahun lalu,” ucap Andrari.

Prosedur “e-recap” yang dilakukan BPPT bisa menggunakan teknologi “USSD” (Unstructured Supplementary Service Data) atau DMR (Digital Mark Reader).

Teknologi USSD bekerja dengan cara mengetikkan hasil perolehan suara pada telepon seluler menggunakan nomor tertentu untuk memicu aplikasi di sistem pusat data yang dituju.

Sedangkan metode DMR yaitu dengan memindahkan hasil perolehan suara ke lembar formulir khusus yang bisa dibaca oleh mesin DMR yang dioperasikan oleh petugas di TPS.

Formulir tersebut kemudian dikumpulkan di posko untuk dipindai dan ditampung di pusat data yang langsung dapat menayangkan rekapitulasi perolehan hasil.

“USSD ini lebih sederhana ketmbang DMR, karena bisa menggunakan semua jenis ponsel dan bisa menggunakan semua operator telepon yang ada,” ujarnya. AN-MB