Denpasar (Metrobali.com)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk Penyelenggara Ad Hoc yang akan memainkan peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024. Masa kerja delapan bulan akan dimulai pada bulan Mei 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya kelompok milenial, dalam mengukir sejarah sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak pertama di Indonesia.

Rekrutmen ini akan mengisi posisi di dua tingkatan, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap kecamatan akan memiliki lima anggota PPK, dengan total 20 anggota di Kota Denpasar. Sedangkan setiap desa/kelurahan akan memiliki tiga anggota PPS, dengan total 129 anggota.

Selain tugas utama dalam menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, PPK dan PPS juga akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Pendaftaran bagi calon anggota PPK telah dibuka sejak 23 April 2024, sementara untuk calon anggota PPS akan dibuka mulai 2 Mei 2024. Proses rekrutmen dan seleksi akan dilakukan secara terbuka melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id.

Para calon Penyelenggara Ad Hoc diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, serta kesehatan jasmani dan rohani. Mereka juga tidak boleh tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, maupun menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat dilihat melalui papan pengumuman, media sosial, dan website resmi KPU Kota Denpasar. KPU menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai calon anggota Badan Ad hoc, asalkan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tri Widiyanti)