Jembrana (Metrobali.com)
KPU Kabupaten Jembrana menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu di Kantor KPU, Minggu (31/7/2022).
Sosialisasi juga menghadirkan Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kesbangpol Jembrana, Bawaslu Jembrana dan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di KPU RI. Sementara untuk verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan parpol dilaksanakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan selain mensosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 juga akan membuka helpdesk untuk melayani konsultasi parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
“Melalui sosialisasi dan membuka helpdesk kedepan tidak ada permasalahan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Jembrana” harapnya.
Sementara Komisioner KPU Bali, Ngurah Darma Sanjaya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wahana untuk merajut dan meneruskan rasa kekeluargaan yang sudah terjaga dengan baik selama proses Pemilu maupun Pilkada yang sebelumnya.
“KPU sudah berkomitmen untuk membantu dan memfasilitasi parpol secara adil tanpa ada keberpihakan dan dengan perlakuan yang sama” tandasnya.
Komisioner KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya yang membidangi Teknis Penyelengara memaparkan terkait alur jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan  parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Parpol juga diminta untuk mempersiapkan  dokumen-dokumen pendukung dalam verifikasi administrasi dan faktual.
Parpol juga diingatkan agar dalam merekrut anggota dilakukan secara jujur dan berkomitmen melindungi hak-hak warga Negara. Dan tidak secara sembarangan mencantumkan KTP warga sebagai anggota parpol.
Anggota KPU  Jembrana Ni Putu Angelia berharap parpol bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran,verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024.
Pelaksanaan verifikasi administrasi melalui SIPOL, dimana data keanggotaan parpol dilakukan sinkronisasi data NIK anggota parpol dengan data pemilih berkelanjutan (DPB). Selanjutnya parpol diharapkan berperan aktif dalam mengecek data diri melalui aplikasi lindungi hakmu yang dapat diunduh pada smart phone melalui playstore atau dapat mengakses link lindungihakmu.kpu.go.id sebagai sarana pengecekan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih.
“Saya harap semua anggota parpol masuk ke dalam data pemilih berkelanjutan, untuk meminimalisasi potensi TMS” tutupnya. (Komang Tole)