Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengawasi lebih ketat kinerja petugas Pemilu di lapangan untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu.

“Dari aspek pengawasan jauh lebih ketat dibanding pelaksanaan Pemilu 2009,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu (5/2).

Menurut dia, pengetatan pengawasan terhadap petugas Pemilu di desa dan kecamatan di antaranya panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemungutan kecamatan (PPK), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu, kata dia, dilakukan melalui penegakan kode etik yang biasanya sidang kode etik hanya dilakukan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun saat ini akan dilakukan hingga level terbawah di daerah.

“Dengan kontrol dan mekanisme pencegahan itu kami berharap bisa berjalan baik,” ucapnya.

Dia menjelaskan apabila terbukti ada petugas di lapangan yang bekerja sama dengan partai politik atau calon tertentu, pihaknya akan menindak tegas dengan memberhentikan petugas tersebut.

“Di KPU ada pemantau dan pengawas dan di Bawaslu juga ada pengawas,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan petugas yang juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu karena tidak melanggar aturan.

“Sepanjang mereka bisa menunjukkan integritas tidak masalah, karena di desa selama ini justru tokoh masyarakat dan guru yang memahami administrasi,” ujar Raka Sandi. AN-MB