Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah kasasi yang diajukan terkait putusan praperadilan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah (disiapkan opsi hukum), hanya belum bisa saya sampaikan,” kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (23/2).

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan bahwa memori kasasi yang diajukan KPK tidak bisa diteruskan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal Surat Edaran MA No 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Namun Chatarina mengaku bahwa KPK belum menerima penolakan tersebut secara resmi.

“Jika memang berita di media benar, kami akan menunggu pemberitahuan resmi dan melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah atau sikap KPK berikutnya,” ungkap Chatarina.

KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun menurut Made Sutrisna, Pasal 45A UU Mahkamah Agung yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran MA No 8 tahun 2011, putusan praperadilan tidak membuka langkah hukum lain.

“Kalau memgacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi,” ungkap Made.

Menurut Made, PN Jaksel punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi terhadap pengajuan memori kasasi KPK tersebut.

“Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat (20/2) baru ada penetapan pengadilan,” ungkap Made.

Dalam SEMA No 8 tahun 2011, disebutkan bahwa putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA.

Petikan isi SEMA tersebut adalah Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A UU Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU no 3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Sehingga perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).

Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. AN-MB