Keterangan foto: Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2018-2023 Dr. I Wayan Koster dan Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menegaskan sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa dalam keterangan pers di rumah transisi, Renon, Denpasar, Jumat (24/8/2018)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Gubernur Bali Bali terpilih periode 2018-2023 Dr. I Wayan Koster memenuhi janjinya bukan saja menolak rencana reklamasi Teluk Benoa Badung . Namun juga berkomitmen merevitalisasi dan mengkonservasi kawasan Teluk Benoa. Sehingga fungsi kawasan hutan mangrove yang rusak diperbaiki.

“Kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai Kawasan untuk melestarikan Hutan Mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah,” kata Koster dalam keterangan pers soal penolakan reklamasi Teluk Benoa yang disampaikan di rumah transisi, Renon, Denpasar, Jumat (24/8/2018).

Koster menjelaskan hutan mangrove saat ini sudah banyak digunduli di sana sini. Ini akan dikembalikan ke kondisi semula. Sedangkan yang mati akan ditanami kembali. Yang diterobos secara ilegal oleh pembalak hutan mangrove akan ditertibkan.

“Masak kita biarkan yang liar terus terjadi. Jadi akan ditertibkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa. “Jadi saya tegaskan sikap saya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa biar clear. Sebab banyak yang nanya ‘saje ye koster’,” ujarnya.

Di sisi lain, Koster juga menjelaskan bahwa Perpres 51 tak hanya mengatur reklamasi Teluk Benoa. Tetapi juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Jadi biar ada Perpres gak masalah. Gak dicabut juga gak apa-apa. Yang penting tak ada reklamasi. Kalau Gubernur tak setuju, maka tak akan ada reklamasi,” tambah Koster tegas.

Seperti diberitakan, penegasan sikap Koster soal menghentikan reklamasi Teluk Benoa ini sebagai bentuk realisasi janji kampanye pada Pilgub 2018 lalu serta realisasi visi misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.”

Hadir pula Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Komisi IV DPRD Bali,  Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace di Pilgub Bali 2018, Sekretaris DPD PDI P Bali yang juga Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, serta sejumlah anggota Fraksi PDI P DPRD Bali.

Pertama, Koster menegaskan bahwa rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Kedua, meminta kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun.

“Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali,” imbuh Koster.

Ketiga, kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai Kawasan untuk melestarikan Hutan Mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah.

“Keempat, sejalan dengan hal itu, pada saatnya, Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah Hutan Mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove,” kata Koster.

Kelima, Koster menghimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Hutan Mangrove.

Keenam, Koster juga menghimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali agar tidak lagi melakukan aksi demontrasi. Mengingat rencana reklamasi tersebut sudah dipastikan tidak akan dilaksanakan.

Ketujuh, Koster menghimbau kepada masyarakat Bali untuk membangun suasana yang kondusif nyaman dan aman, secara bersama-sama, kompak, bersatu, bergotong-royong mendukung kebijakan Gubernur Bali Terpilih dengan menerapkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Termasuk dalam menghadapi pertemuan IMF dan Bank Dunia bulan Oktober tahun 2018 yang akan datang.

Kedelapan untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap ini, selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada tanggal 17 September 2018 yang akan datang.

“Demikian pernyataan sikap yang dapat kami sampaikan pada hari ini, dengan memohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Bali, astungkara Kami dapat mewujudkannya,” tutup Koster.

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati